visitaaponce.com

Dalam Sepekan, tidak Ada Penambahan Kasus GagalGinjal Akut

Dalam Sepekan, tidak Ada Penambahan Kasus Gagal Ginjal Akut
Petugas mengecek obat sirop di tengah kasus gangguan ginjal akut.(Antara)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) melaporkan bahwa tidak ada penambahan kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA). 

Saat ini, jumlahnya masih 324 kasus yang berasal dari 27 provinsi. Pun, dalam dua pekan terakhir, menunjukkan suatu penurunan kasus yang tajam. Sejak 31 Oktober, hanya bertambah 1-3 kasus saja.

"Terjadi suatu penurunan yang sangat tajam dan tidak mengkhawatirkan lagi, karena upaya-upaya kita bersama," ujar Juru Bicara Kemenkes M. Syahril dalam konferensi pers secara daring, Kamis (10/11).

Baca juga: Ini Alasan Polri belum Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

"Lalu, upaya menghentikan konsumsi obat sirop, melakukan pemeriksaan ambang batas yang ditentukan dan obat mana yang sudah aman," imbuhnya.

Syahril menegaskan dalam sepekan terakhir, tidak ada penambahan kasus baru. Untuk penambahan kematian hanya 1 kasus, sehingga total kasus kematian akibat gangguan ginjal akut mencapai 194 anak.

"Pasien anak yang masih dirawat berjumlah 21 orang. Semakin menurun karena ada yang sembuh," jelas Syahril.

Diketahui, terdapat 5 industi farmasi yang dinilai melaggar ambang batas penggunaan etilon glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Pemerintah juga mencabut Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar.

Baca juga: Direktur PT Universal Pharmaceutical Industries Diperiksa

Perusahaan yang dimaksud, yakni PT Samco Farma, PT Ciubros Farma, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma.

Pengamat kesehatan dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, menilai bahwa kasus gangguan ginjal akut merupakan tanggung jawab terbesar dari industri farmasi.

"Industri tidak bisa lempar tanggung jawab, karena masalahnya pada industri farmasi. Tidak mungkin terjadi, kalau industri farmasi menjaga mutu sejak bahan baku, produksi dan distribusi," tegas Pandu.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat