visitaaponce.com

Pemerintah Diharapkan Kejar Motif Tersangka Cemaran Obat

Pemerintah Diharapkan Kejar Motif Tersangka Cemaran Obat
Ilustrasi gagal ginjal(MI/Duta)

PENGURUS PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar mengatakan pemerintah harus mengetahui motif tersangka menggunakan cairan pelarut dengan kadar berbahaya yang terkait kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

"Kalau karena sirop, apa penyebabnya? Apakah ada kesengajaan, misalnya ingin mencari untung dengan menggunakan bahan pelarut murah atau tidak sengaja akibat reaksi tak terduga akibat campuran banyak hal," kata dr Iqbal saat dihubungi, Jumat (18/11).

"Ini harus jelas diinvestigasi dan dijelaskan ke masyarakat," imbuhnya.

Baca juga: Aparat juga Diharapkan Jerat BPOM dalam kasus Gagal Ginjal Akut

Selain itu, menurutnya, pemerintah yakni Badan POM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lebih cekatan dalam hal pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali.

"Badan POM harus lebih cekatan. Harus ada langkah antisipasi terhadap produk berbahaya begini. Sebelum terjadi harus ada antisipasi, jangan sudah terjadi baru tindakan. Kasus begini kan sudah ada sejak lama harusnya sudah ada langkah preventif," tuturnya.

Per 15 November 2022, jumlah kasus GGAPA berjumlah 324 kasus dengan jumlah kematian mencapai 199 anak, 14 pasien masih menjalani perawatan intensif dan 111 pasien sudah sembuh.

Hingga kini sebanyak 4 perusahaan farmasi ditetapkan sebagai tersangka dan dicabut izin operasional dan izin Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Sebanyak 3 industri farmasi yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical, PT Afi Farma dan 1 industri pemasok bahan baku obat CV Samudera Chemical.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat