visitaaponce.com

Keluarga Korban Gangguan Ginjal Akut Meminta Kompensasi

Keluarga Korban Gangguan Ginjal Akut Meminta Kompensasi
Infografis(Dok.MI)

SEBANYAK 12 orangtua dari korban kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mengajukan class action kepada sejumlah pihak untuk mendapatkan keadilan. Dikatakan Ketua Tim Advokasi Hukum untuk Kemanusiaan Awan Puryadi, para orangtua korban meminta adanya kompensasi dari Kementerian Kesehatan, Badan POM dan pihak industri untuk keluarga korban.

"Kami meminta ada kompensasi bagi korban yang meninggal dan tidak meninggal," kata Awan saat dihubungi, Sabtu (19/11).

Selain itu, gugatan itu juga berisi permintaan orangtua korban agar Kementerian Kesehatan, Badan POM dan pihak industri lebih berhati-hati dalam mengedarkan obat-obatan di masyarakat. Mereka meminta agar ada pencantuman dengan tegas bahan beracun EG dan DEG dalam proses pengawasan dan pembentukan standar pembuatan obat yang baik.

"Selain itu kami menilai perlu ditetapkannya peristiwa banyaknya korban gagal ginjal akut ini sebagai kejadian luar biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan," beber dia.

Awan menyebut, gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (19/11). Ia berharap, gugatan itu nantinya dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban, dan tidak ada lagi kasus serupa terjadi di kemudian hari.

Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menuturkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih belum mengetahui dengan detail gugatan tersebut. "Kami belum menerima (gugatan) resminya seperti apa," ucap Nadia.

Namun, Nadia memastikan bahwa penanganan GGAPA di Indonesia dilakukan secara serius. Dalam rangka mencegah adanya kasus baru dan kematian, kebijakan terkini yang dilakukan Kementerian Kesehatan adalah mengeluarkan Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022 yang ditetapkan pada 11 November 2022.

Baca juga: Tinggi Lagi, Hari Ini 6.383 Orang Dinyatakan Positif Covid-19

Melalui surat edaran ini, seluruh fasilitas Kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat diminta untuk berpedoman pada penjelasan Kepala Badan POM terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan dan tidak boleh digunakan.

“Di luar dari daftar yang ada sebaikannya jangan digunakan dulu, tunggu hasil penelitian lebih lanjut,” tegas Nadia.

Selain itu, dalam aturan tersebut juga mengatur mengenai 12 obat kritikal yang boleh digunakan namun dengan monitoring tenaga kesehatan. Obat-obat itu di antaranya Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio sirup, Sildenafil, Viagra sirup, Kloralhidrat (Chloral hydrate) sirup.

“Obat-obat kritikal ini tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan dengan pengawasan ketat,” imbuh dia.

Adapun, hingga 15 November 2022, jumlah kasus GGAPA di Indonesia tercatat ada 324 kasus, di mana tidak ada penambahan kasus baru sejak 2 November 2022.

Sementara itu, tercatat kasus sembuh sebanyak 111 pasien, dengan kasus kematian 199, sementara yang masih dalam perawatan sebanyak 14 kasus. Kasus didominasi oleh anak usia 1-5 tahun.

Adapun, 9 kasus yang saat ini masih menjalani perawatan di RSCM, 2 pasien di Aceh, 1 pasien masing-masing di Sumatera Utara, Sumatra Barat dan Kepulauan Riau. Pasien yang dirawat didominasi oleh kasus-kasus dengan tingkat keparahan pada level stadium 3.

"Yang bersangkutan masih dilakukan perawatan dengan pemberian obat penawar Fomepizole," pungkas Nadia. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat