Keluarga Korban Gangguan Ginjal Akut Meminta Kompensasi
![Keluarga Korban Gangguan Ginjal Akut Meminta Kompensasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/11/2575807abf4078f8a178a3ca7beca63f.jpg)
SEBANYAK 12 orangtua dari korban kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mengajukan class action kepada sejumlah pihak untuk mendapatkan keadilan. Dikatakan Ketua Tim Advokasi Hukum untuk Kemanusiaan Awan Puryadi, para orangtua korban meminta adanya kompensasi dari Kementerian Kesehatan, Badan POM dan pihak industri untuk keluarga korban.
"Kami meminta ada kompensasi bagi korban yang meninggal dan tidak meninggal," kata Awan saat dihubungi, Sabtu (19/11).
Selain itu, gugatan itu juga berisi permintaan orangtua korban agar Kementerian Kesehatan, Badan POM dan pihak industri lebih berhati-hati dalam mengedarkan obat-obatan di masyarakat. Mereka meminta agar ada pencantuman dengan tegas bahan beracun EG dan DEG dalam proses pengawasan dan pembentukan standar pembuatan obat yang baik.
"Selain itu kami menilai perlu ditetapkannya peristiwa banyaknya korban gagal ginjal akut ini sebagai kejadian luar biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan," beber dia.
Awan menyebut, gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (19/11). Ia berharap, gugatan itu nantinya dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban, dan tidak ada lagi kasus serupa terjadi di kemudian hari.
Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menuturkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih belum mengetahui dengan detail gugatan tersebut. "Kami belum menerima (gugatan) resminya seperti apa," ucap Nadia.
Namun, Nadia memastikan bahwa penanganan GGAPA di Indonesia dilakukan secara serius. Dalam rangka mencegah adanya kasus baru dan kematian, kebijakan terkini yang dilakukan Kementerian Kesehatan adalah mengeluarkan Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022 yang ditetapkan pada 11 November 2022.
Baca juga: Tinggi Lagi, Hari Ini 6.383 Orang Dinyatakan Positif Covid-19
Melalui surat edaran ini, seluruh fasilitas Kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat diminta untuk berpedoman pada penjelasan Kepala Badan POM terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan dan tidak boleh digunakan.
“Di luar dari daftar yang ada sebaikannya jangan digunakan dulu, tunggu hasil penelitian lebih lanjut,” tegas Nadia.
Selain itu, dalam aturan tersebut juga mengatur mengenai 12 obat kritikal yang boleh digunakan namun dengan monitoring tenaga kesehatan. Obat-obat itu di antaranya Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio sirup, Sildenafil, Viagra sirup, Kloralhidrat (Chloral hydrate) sirup.
“Obat-obat kritikal ini tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan dengan pengawasan ketat,” imbuh dia.
Adapun, hingga 15 November 2022, jumlah kasus GGAPA di Indonesia tercatat ada 324 kasus, di mana tidak ada penambahan kasus baru sejak 2 November 2022.
Sementara itu, tercatat kasus sembuh sebanyak 111 pasien, dengan kasus kematian 199, sementara yang masih dalam perawatan sebanyak 14 kasus. Kasus didominasi oleh anak usia 1-5 tahun.
Adapun, 9 kasus yang saat ini masih menjalani perawatan di RSCM, 2 pasien di Aceh, 1 pasien masing-masing di Sumatera Utara, Sumatra Barat dan Kepulauan Riau. Pasien yang dirawat didominasi oleh kasus-kasus dengan tingkat keparahan pada level stadium 3.
"Yang bersangkutan masih dilakukan perawatan dengan pemberian obat penawar Fomepizole," pungkas Nadia. (OL-4)
Terkini Lainnya
Saksi Ahli Perkuat Bukti Pelanggaran HAM dan Hak Konsumen pada Sidang GGAPA
Hampir Dua Tahun Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemerintah Minta Maaf
Proses Mediasi Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Masih Mandek
Gugatan Class Action Ginjal Dinyatakan Sah, Derai Tangis Ibunda Sambut Putusan Hakim
Obat Sirop Buatan India Tewaskan 18 Anak Uzbekistan
Polisi Menggeledah Tiga Gudang PT Afi Pharma
Polemik Dokter Asing, Kemenkes Sebut Kebutuhan Spesialis masih Tinggi
Universitas Airlangga: Pemecatan Dekan FK Budi Santoso karena Kebijakan Internal
Kemenkes Nyatakan tidak Terlibat Pemberhentian Dekan Unair yang Tolak Dokter Asing
Kemenkes Tunjuk PT Bio Farma Sebagai Fasilitas Rujukan Delegasi OIC
Sukses Tangani Stunting, Pemkab Klungkung Terima Penghargaan dari Kemenkes
Tingginya Angka Bunuh Diri pada Pria: Mengapa Kesehatan Mental Pria Sering Diabaikan?
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap