visitaaponce.com

Wakil Ketua DPD Minta Kewenangan Badan POM Diperkuat

Wakil Ketua DPD Minta Kewenangan Badan POM Diperkuat
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin.(Ist)

WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta masyarakat dan kelompok civil society tidak mendiskreditkan lembaga dan kepala Badan Pengawasan Obat dan makanan (Badan POM) dalam kasus beredarnya puluhan jenis obat sirop yang menyebabkan gagal ginjal.

"Jika kita telaah sumber masalah kasus gagal ginjal ini secara proporsional dan cermat, maka tidak tepat jika publik hanya mengkambinghitamkan institusi BPOM. Pengawasan terhadap industri farmasi di Indonesia merupakan tugas lintas sektor. Akibatnya proses pengawasan menjadi tidak efektif dan efisien," ungkap Sultan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/11).

Menurutnya, Badan POM dalam posisinya sebagai lembaga pengawas merupakan lembaga yang memverifikasi secara berkala produk farmasi sebelum dan sesudah beredar di pasaran. Sejauh ini, kata dia, Badan POM sudah menjalankan tugasnya sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan aturan yang ada.

"Kita ketahui bahwa peredaran makanan maupun obat-obatan dewasa ini semakin luas dan beragam. Sayangnya, dengan peredaran yang begitu luas, BPOM belum sepenuhnya memiliki kewenangan dan sumber daya yang cukup untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam memastikan produk obat dan makanan yang beredar telah aman untuk dikonsumsi masyarakat" ujar mantan Ketua Hipmi Bengkulu itu.


Baca juga: Keluarga Korban Gangguan Ginjal Akut Meminta Kompensasi


Akibatnya, lanjut Sultan, tidak sedikit kasus temuan produk konsumsi tanpa izin dan terbukti mengandung bahan-bahan berbahaya seperti yang terjadi saat ini. Salah satunya disebabkan Badan POM belum memiliki sistem pengawasan yang aktif dan efisien untuk mengawasi produk-produk konsumsi masyarakat.

"Kami mengusulkan agar BPOM dibekali dengan Undang-undang tersendiri dan dijadikan sebagai salah satu Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), yang diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih dalam tugas pengawasannya. Hal ini penting dilakukan agar BPOM benar-benar menunjukkan posisi dan perannya dengan semangat kredibilitas, independensi dan profesionalisme yang tinggi," tegasnya.

"Saya kira ini momentum yang tepat bagi negara untuk memastikan kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi. Oleh karena itu, baik Pemerintah dan lembaga legislatif termasuk civil society perlu mengkaji bersama dan merumuskan RUU terkait BPOM ini", tutupnya.

Seperti diberitakan, Komunitas Konsumen Indonesia menggugat Badan POM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilakukan atas dugaan kelalaian Badan POM dalam pengawasan obat sirop sehingga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak atau lebih dikenal dengan gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). (RO/OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat