Polri Periksa Kepala Laboratorium BPOM Terkait Kasus Obat Sirop
BARESKRIM Polri menyebutkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Rabu (23/11) kemarin. Dia diperiksa terkait kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak yang diakibatkan oleh konsumsi obat sirop.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan pejabat BPOM tersebut merupakan Kepala Laboratorium BPOM. Akan tetapi, Pipit masih enggan membeberkan soal identitas dari pejabat BPOM tersebut.
"Kemarin sudah hadir itu kepala laboratorium (BPOM) ya," sebut Pipit saat dihubungi pada (24/11).
Kendati demikian, Pipit masih juga tidak menjelaskan lebih lanjut soal materi apa saya yang dilontarkan dalam pemeriksaan tersebut. Ia hanya menyebutkan, bahwa pihaknya dalam pemeriksaan tersebut menggali soal hasil uji laboratorium yang telah dilakukan oleh BPOM terhadap obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan kadar di luar ambang batas aman.
"Laboratorium ya laboratoriumnya, hasil laboratoriumnya," beber Pipit.
"Ya ini yang lainya kayaknya belum ini nih, belum konfirmasi dari penyidik ya. Kita cek dulu ya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap pejabat BPOM. Sedianya, dijelaskan Pipit, pemeriksaan tersebutdilakukan pada Selasa (22/11) lalu.
Baca juga: Ini Obat Asam Urat yang Beredar di Apotik dan Kisaran Harganya
"Harusnya kemarin, tapi minta waktunya hari ini Rabu," sebut Pipit saat dikonfirmasi, Rabu (23/11).
Sejauh ini, terdapat lima tersangka dalam kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak. Satu tersangka perorangan ialah pemilik CV Samudera Chemical, berinisial E.
Adapun tersangka lain ialah tersangka korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV Chemical Industries yang ditetapkan oleh pihak Bareskrim Polri.
Adapun pasal yang disangkakan kepada PT Afi Pharma ialah Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sedangkan untuk CV Samudera Chemical disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
BPOM juga telah menetapkan tersangka kepada dua korporasi dalam kasus obat sirop. Kedua tersangka korporasi tersebut ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. (OL-4)
Terkini Lainnya
Komunitas Pasien Cuci Darah Pertanyakan Penyelesaian Kasus Gagal Ginjal
Rektor Unjani: Pentingnya Investigasi dalam Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
BPOM Rilis Produk Sirop Soho Aman dari Cemaran EG dan DEG
Produk Sirup Buatan Dexa Group Aman dari Cemaran EG dan DEG
GP Farmasi Optimistis Obat Sirup Dapat Kembali Dikonsumsi
Polisi Menggeledah Tiga Gudang PT Afi Pharma
Badan POM-BRIN Kaji Pemanfaatan AI untuk Pengawasan Pangan Olahan
YLKI Sambut Aturan Baru Label Bahaya BPA, Desak BPOM Lakukan Sosialisasi
Harga Obat Mahal, 90% Bahan Baku Obat Masih Impor
Kebutuhan RUU Pengawasan Obat dan Makanan Sangat Mendesak
Tidak Setuju RUU POM, Menkes Nilai Pengawasan Obat sudah Komprehensif
Badan POM Gandeng Beauty Influencer Literasi Kosmetik Aman pada Masyarakat
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap