visitaaponce.com

Polri Periksa Kepala Laboratorium BPOM Terkait Kasus Obat Sirop

Polri Periksa Kepala Laboratorium BPOM Terkait Kasus Obat Sirop
Pengumuman penjualan obat sirop yang mengandung etilen glikol(MI/Ramdani)

BARESKRIM Polri menyebutkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Rabu (23/11) kemarin. Dia diperiksa terkait kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak yang diakibatkan oleh konsumsi obat sirop.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan pejabat BPOM tersebut merupakan Kepala Laboratorium BPOM. Akan tetapi, Pipit masih enggan membeberkan soal identitas dari pejabat BPOM tersebut.

"Kemarin sudah hadir itu kepala laboratorium (BPOM) ya," sebut Pipit saat dihubungi pada (24/11).

Kendati demikian, Pipit masih juga tidak menjelaskan lebih lanjut soal materi apa saya yang dilontarkan dalam pemeriksaan tersebut. Ia hanya menyebutkan, bahwa pihaknya dalam pemeriksaan tersebut menggali soal hasil uji laboratorium yang telah dilakukan oleh BPOM terhadap obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan kadar di luar ambang batas aman.

"Laboratorium ya laboratoriumnya, hasil laboratoriumnya," beber Pipit.

"Ya ini yang lainya kayaknya belum ini nih, belum konfirmasi dari penyidik ya. Kita cek dulu ya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap pejabat BPOM. Sedianya, dijelaskan Pipit, pemeriksaan tersebutdilakukan pada Selasa (22/11) lalu.

Baca juga: Ini Obat Asam Urat yang Beredar di Apotik dan Kisaran Harganya

"Harusnya kemarin, tapi minta waktunya hari ini Rabu," sebut Pipit saat dikonfirmasi, Rabu (23/11).

Sejauh ini, terdapat lima tersangka dalam kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak. Satu tersangka perorangan ialah pemilik CV Samudera Chemical, berinisial E.

Adapun tersangka lain ialah tersangka korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV Chemical Industries yang ditetapkan oleh pihak Bareskrim Polri.

Adapun pasal yang disangkakan kepada PT Afi Pharma ialah Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sedangkan untuk CV Samudera Chemical disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

BPOM juga telah menetapkan tersangka kepada dua korporasi dalam kasus obat sirop. Kedua tersangka korporasi tersebut ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat