visitaaponce.com

Santri Ponpes Malang Dibully Teman Sebaya, Korban Alami Luka dan Patah Tulang Hidung

Santri Ponpes Malang Dibully Teman Sebaya, Korban Alami Luka dan Patah Tulang Hidung
Kampanye antiperundungan anak.(Antara )

Kasus bullying yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Annur 1 Bululawang, Kabupaten Malang belum rampung. Kini, terjadi kembali kasus bullying terhadap santri inisial DF berusia 13 tahun di Ponpes Annur 2 Bululawang.

Berdasarkan laporan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Malang, korban DF mengalami kekerasan dari teman sebayanya, KR, yang juga berusia 13 tahun. Diketahui korban mengalami luka di kepala, lebam di pinggang bagian belakang hingga patah tulang.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyampaikan keprihatinannya atas kejadian perundungan yang kembali terjadi di lembaga pendidikan berasrama. Bintang menekankan agar perundungan apalagi kekerasan tidak boleh terjadi di lingkungan sekolah.

“Tentunya kekerasan seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi, khususnya di lingkungan sekolah berasrama, dimana anak tidak hanya datang ke sekolah untuk belajar, namun juga anak tinggal di asrama sekolah tersebut. Pihak sekolah diharapkan dapat melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya hal-hal seperti ini, karena bullying banyak mengakibatkan efek negatif pada anak,” ujar Menteri PPPA dalam keterangan resmi, Kamis (5/1).

“Mari kita ambil langkah pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan, khususnya di lingkungan sekolah berasrama,” sambung dia.

Bintang meminta agar pendampingan dan perlindungan korban, serta proses hukum yang adil menjadi fokus yang perlu diperhatikan dalam penanganan kasus ini.

Kasus perundungan terhadap DF, kata Bintang, terjadi pada 26 November 2022 lalu. Dia juga menyampaikan UPTD PPA Kabupaten Malang telah berkoordinasi dengan psikolog pada 28 November 2022 untuk melakukan pendampingan psikologis terhadap korban.

“Pendampingan psikologis ini bertujuan untuk mengassesment kondisi trauma yang dialami, serta memberikan support psikologis kepada korban dan keluarganya terkait kejadian yang telah dialami, juga proses yang akan dihadapi nantinya. Perkembangan medis dan psikologi korban akan terus dipantau, karena korban sangat trauma dengan kejadian tersebut,” jelas Bintang.

Selain pendampingan psikologis, UPTD PPA juga telah melakukan pendampingan mediasi di Polres Malang pada 2 Januari 2023. Berdasarkan hasil mediasi tersebut, orang tua korban tidak mau dilakukan diversi dan tetap mau melanjutkan proses hukum. Meskipun demikian, upaya diversi masih dapat dilakukan di tingkat penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah segera melakukan penanganan dan pemberian layanan kepada korban dan keluarga dalam kasus ini. KemenPPPA melalui Tim SAPA, akan mengawal jalannya kasus ini, dan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Malang terutama dalam memastikan agar korban mendapatkan layanan yang diperlukan, serta mengawal proses hukumnya agar sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku,” ucap Bintang.

“Kami harapkan agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memproses jalannya kasus ini secara tegas dan adil dengan tetap memperhatikan hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum, dan dapat memberikan efek jera bagi pelaku agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi ke depannya,” pungkas Bintang. (OL-12)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat