Buntut Kasus Herry Wirawan, Kang Emil Sekolah Keagamaan Kurang Diminati
![Buntut Kasus Herry Wirawan, Kang Emil: Sekolah Keagamaan Kurang Diminati](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/83bbb0f420eb4dd9a86469d7c7cceeba.jpg)
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil menilai sekolah berbasis keagamaan, seperti madrasah dan pondok pesantren, berangsur-angur ditinggal peminatnya.
Kang Emil, sapaan akrabnya, menyebut banyak orangt tua takut menyekolahkan anak mereka di sekolah berasrama, setelah maraknya kasus kekerasan seksual di Bandung, terutama sejak kemunculan kasus Herry Wirawan.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa pada tahun ajaran 2022/2023, jumlah pendaftar ke sekolah umum di Bandung naik signifikan, bahkan sampai empat kali lipat.
“Itu karena orangtua banyak yang menghindari sekolah berbasis keagamaan. Ini mohon maaf saya harus saya sampaikan. Tetapi ini kenyataan yang terjadi di Bandung,” ujar Kang Emil dalam rapat koordinasi, Senin (9/1).
Baca juga: LPSK: Herry Wirawan Komit Bayar Restitusi Belasan Korbannya
“Sebelum-sebelumnya hanya 5-10 ribu, itu bisa naik sampai 40-50 ribu. Kesimpulannya, gara-gara orang tua yang biasanya mau menyekolahkan anak ke sekolah keagamaan, sekarang pada menarik diri,” imbuhnya.
Menurutnya, kondisi ini sebagai fenomena besar yang bisa saja terjadi di daerah lain. Peningkatan anak yang mendaftar di sekolah umum pun membuat beberapa institusi pendidikan kewalahan. Sebab, sekolah menyediakan kuota yang relatif terbatas.
Kang Emil meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk terus menguatkan kebijakan terkait pencegahan di lingkungan satuan pendidikan berbasis keagamaan.
Baca juga: Kejagung Belum akan Eksekusi Mati Herry Wirawan
“Kami tidak bisa mengeluarkan aturan terlalu terknis, karena itu melampaui kewenangan. Supaya preventif tidak terulang lagi oleh prosedur pengetatan kurikulum, pengetatan aksi, pengetatan model kegiatan, pungkas Kang Emil.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga merespons bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenag. Dalam hal ini, untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
Pada tahun ini, Kemenag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Agama.(OL-11)
Terkini Lainnya
APH Berspektif Gender Dibutuhkan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
Seorang Anak di Tangsel Mengalami Pelecehan Seskual Sesama Jenis
Peraturan Pelaksana UU TPKS Terbit, Kemen PPPA Siapkan Modul untuk Aparat Penegak Hukum
Kekerasan Gender Penyelenggara Pemilu Meningkat Tajam
Ketua KPU Terbukti Berbuat Asusila, Komnas Perempuan Minta Kuatkan SOP PPKS di Pelaksanaan Pemilu
Hasyim Asy'ari Terbukti Salah Gunakan Fasilitas Negara saat Dekati Anak Buah
PSI Masih Berhitung Peluang Kaesang Maju Pilgub
PAN: Ridwan Kamil Mau Gaet Bima Arya untuk Pilgub Jawa Barat
PKB: Ridwan Kamil tidak Ada Nama di Jakarta
Sandiaga Uno Diusulkan Maju di Jabar, PKB: Sulit bila Lawan Ridwan Kamil
Jakarta dan Jabar Minim Tokoh, PKB: Cuma Anies Baswedan dan Ridwan Kamil
PKB Ungkap Usulan Kader untuk Usung Sandiaga Uno di Pilkada Jabar
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap