visitaaponce.com

DPR Biaya Haji 2023 Harusnya Tidak Boleh Lebih dari Rp55 Juta

DPR: Biaya Haji 2023 Harusnya Tidak Boleh Lebih dari Rp55 Juta
Umat Islam melakukan Tawaf keliling Kakbah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah Umroh di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi(ANTARA FOTO/Aji Styawan)

ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim mengatakan kenaikan biaya haji tahun 2023 yang ditanggun jemaah tidak boleh melampaui angka Rp 55 juta.

“Menurut saya Rp 55 juta itu sudah di batas psikologi kenaikan biaya haji yang ditanggung tiap jemaah. Ke depannya, secara bertahap tiap tahun setoran jemaah dinaikkan mencapai angka ideal 70 persen berbanding 30 persen antara biaya yang ditanggung jemaah dan nilai manfaat BPKH,” ujar Luqman dalam keterangannya, Jumat (20/1).

Dia menilai angka yang diajukan Kemenag sebesar Rp69 juta itu masih akan dikaji lebih mendalam bersama Komisi VIII. “Saya pastikan, Komisi VIII akan menghitung faktor yang penting dipertimbangkan dalam memutuskan kenaikan biaya haji 2023,” imbuhnya.

Luqman memaklumi kenaikan biaya haji tahun ini disebabkan adanya kenaikan komponen biaya haji yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Biaya Masyair Turun, DPR: Nego Alot, Seperti Nawar Harga Bawang

“Memang mau tidak mau harus ada kenaikan jumlah biaya haji yang ditanggung jemaah. Tahun 2022 kemarin, subsidi dari dana manfaat yang dikelola BPKH terlalu besar, yakni sekitar Rp60 jutaan setiap jemaah. Kenapa tahun 2022 subsidinya sebesar itu? Faktor utamanya karena Arab Saudi menaikkan biaya Masyair secara mendadak dan jumlahnya gila-gilaan,” jelas Luqman.

“Dari sebelumnya sekitar Rp6 juta menjadi sekitar Rp22,6 juta per jamaah. Total biaya haji per jamaah naik menjadi hampir Rp99 juta,” tambahnya.

Kenaikan biaya ini diumumkan Saudi sekitar seminggu sebelum kloter pertama jamaah haji Indonesia terbang. Oleh karena itu, tidak ada lagi kesempatan bagi Pemerintah untuk melalukan penyesuaian biaya haji yang harus ditanggung oleh jamaah.

“Lalu memang mau tidak mau, akhirnya penggunaan dana manfaat yang dikelola BPKH naik drastis. Agar jamaah haji 2022 tetap bisa berangkat,” tandasnya. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat