visitaaponce.com

Masuk Daftar Hitam Kemenag, Lembaga Zakat baru Miliki Izin Dinsos

Masuk Daftar Hitam Kemenag, Lembaga Zakat baru Miliki Izin Dinsos
Ilustrasi(Dok.mi)

KEMENTERIAN Agama merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023. Dari daftar itu, terdapat 108 lembaga yang tidak memiliki izin resmi dan diminta untuk menghentikan aktivitasnya dalam mengumpulkan zakat.

Salah satu lembaga yang masuk dalam daftar 'hitam' Kemenag mengakui bahwa mereka belum mengantongi izin dari Kemenag dan meminta relaksasi. Sebagai lembaga sosial, mereka baru memiliki izin dari dinas sosial.

“Kami akan segera membenahi. Kami ini memang lembaga sosial. Jadi kami kira selama ini cukup hanya izin ke dinas sosial. Kalau memang aturannya Kemenag seperti itu, ya kita akan mulai untuk mengajukan perizinan, kita akan ikuti peraturan dari pemerintah,” ujar salah satu pimpinan pengurus yayasan pengumpulan zakat, yang dihubungi kepada Media Indonesia, Jumat (20/1).

Ia meminta agar Kemenag memberi waktu dan tidak langsung menghentikan operasional yayasan sebab selama ini mereka memanfaatkan dana zakat yang dikumpulkannya untuk membiayai kelangsungan pembelajaran di pondok pesantren milik yayasan.

“Kami minta kebijakan relaksasi. Sementara ini jadi warning dulu. Jangan langsung dihentikan. Karena kami juga mengelola pesantren yang butuh pendanaan. Kalau ini dihentikan nanti santri-santri kami bagaimana? Kebutuhan makan dan belajar, lalu pekerja pesantren dari dana donatur semua” imbuhnya.

Ia berharap kepada Kemenag, agar mereka yang tidak berizin dapat dibimbing terkait prosedur perizinan tersebut. “Kami siap mengurus. Tapi kami juga minta pendampingan terkait prosedurnya bagaimana. Karena kami tidak tahu,” tandasnya. (H-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat