Rajin Belanja dari Luar Negeri Pahami Ketentuan Barang Kiriman Ini
![Rajin Belanja dari Luar Negeri? Pahami Ketentuan Barang Kiriman Ini](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/19d835a868878c0fe6a69b586c6a7579.jpg)
Kemudahan berbelanja melalui e-commerce turut berpengaruh terhadap lonjakan aktivitas belanja dari luar negeri dengan mekanisme impor barang kiriman.
Sayangnya, kondisi ini tidak diimbangi dengan peningkatan pemahaman masyarakat tentang prosedur pengiriman barang dari luar negeri dan pungutan pajak yang dikenakan, hingga akhirnya dapat menimbulkan kebingungan dan berbagai pertanyaan setelah melakukan transaksi.
Sebagai pihak yang mengawasi kegiatan impor di lapangan, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa impor barang kiriman telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Baca juga : Menko Airlangga: Pengetatan Barang Impor Lindungi Industri Lokal dan UMKM
Akan tetapi kurangnya pemahaman masyarakat terkait ketentuan tersebut, membuat barang kiriman menjadi salah satu topik layanan yang kerap kali ditanyakan oleh masyarakat kepada Bea Cukai.
“Pertanyaan seputar prosedur dan peraturan impor barang kiriman menjadi urutan teratas pada laporan Contact Center Bravo Bea Cukai pada tahun 2022. Tercatat dalam 3 bulan terakhir (November 2022 s.d. Januari 2023), terdapat sebanyak 2.075 permintaan informasi terkait barang kiriman melalui telepon, dengan 151 di antaranya adalah terkait besaran biaya yang dikenakan,” rincinya.
Sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa mekanisme pengenanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dalam prosedur impor barang kiriman.
Baca juga : Tak Puas dengan Besarnya Pajak untuk Barang Impormu? Ini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai!
Pungutan bea masuk tidak dikenakan terhadap kiriman dengan nilai barang maksimal 3 USD, pungutan hanya dikenakan terhadap kiriman dengan nilai 3 USD s.d. 1.500 USD yaitu sebesar 7.5% dan kiriman dengan nilai di atas 1.500 USD yang dikenakan tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI).
Bea masuk juga dikenakan terhadap barang dengan ketentuan tertentu, seperti tekstil, tas, sepatu, dan buku.
Selain bea masuk, Hatta menjelaskan bahwa terdapat pungutan lain berupa PDRI.
Baca juga : Mengetahui Lebih Jauh Mekanisme Barang Kiriman melalui Bea Cukai
“PDRI dapat berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yaitu sebesar 11%, pajak penghasilan (PPh) untuk barang kiriman dengan nilai lebih dari 1.500 USD dan barang dengan ketentuan tertentu, serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan tarif 10% hingga 200%,” jelasnya.
Lebih lanjut Hatta menjelaskan, ada beberapa cara pembayaran pungutan tersebut. Barang dengan nilai mencapai 1.500 USD, pembayaran bea masuk dan pajak dapat dilakukan melalui penyelenggara pos atau langsung oleh penerima.
Sedangkan untuk barang dengan nilai lebih dari 1.500 USD per PIB/PIBK pembayaran harus dilakukan langsung oleh penerima, keduanya dapat dibayarkan menggunakan kode billing melalui internet mobile banking, ATM, dan lain-lain.
Baca juga : Mudah dan Fleksibel, Simak Aturan Terbaru Penyerahan Dokumen SKA Impor
“Perlu kami tegaskan bagi pihak yang merasa keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea Cukai terkait tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, dapat mengajukan keberatan secara tertulis yang diajukan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri data dan bukti berupa surat permohonon, identitas, CN/AWB, surat penetapan, invoice, dan surat keterangan. Permohonan dapat dikirim paling lama 60 hari sejak penetapan dan keputusan akan keluar setelah 60 hari sejak penerimaan surat,” jelas Hatta.
Kebijakan pungutan terhadap barang kiriman dapat berdampak baik bagi negara dan masyarakat, karena mampu menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan perlindungan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) dari masuknya produk-produk asal mancanegara.
“Kami mengapresiasi seluruh masyarakat atas kepatuhannya dalam membayar bea masuk dan PDRI terkait barang kiriman selama ini," uajrnya.
"Selanjutnya kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pungutan barang kiriman ke depan, sehingga dapat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional,” pungkas Hatta. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
Shopee Live, Antarkan Brand Sepatu Lokal Dushishoes Tingkatkan Pesanan Menjadi 16 Kali Lipat
Belanja Etis, Beli Kebutuhan Sembari Lestarikan Lingkungan
Shopee Raih Peringkat Tertinggi dalam Kepuasan Konsumen E-Commerce versi IPSOS
Shopee Dominasi Kepuasan Belanja Online
Aplikasi Temu Dinilai akan Sulit Hadir di Indonesia
Pasar E-commerce Indonesia Terbesar Ketiga di Dunia, Tren Belanja Online Konsumen Terus Meningkat
Aturan BMAD Dapat Tingkatkan Produksi Industri Keramik Dalam Negeri
Kadin: Wacana Bea Masuk Impor 200% akan Menyulitkan Pengusaha
Soal Demurage dan Dugaan Mark Up Impor Beras, SDR Laporkan Kepala Bapanas dan Dirut Bulog ke KPK
Harga Produk Alat Kesehatan Tinggi karena Industrinya Belum Mapan
Asosiasi Akui Alami Penurunan Produksi Akibat Keramik Impor yang Banjiri Pasar Dalam Negeri
Kebijakan Bea Masuk Antidumping Segera Diterbitkan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap