Menko Airlangga Pengetatan Barang Impor Lindungi Industri Lokal dan UMKM
MARAKNYA peredaran barang impor di pasar tradisional maupun melalui platform e-commerce, khususnya barang berkualitas rendah dan diindikasi dari impor ilegal telah mendapatkan banyak keluhan dari asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat. Kondisi ini turut mengancam keberadaan industri dalam negeri dan UMKM berikut keberlangsungan tenaga kerja, tidak terkecuali bagi sektor Tekstil dan Produk Tekstil.
Presiden Joko Widodo dalam Rapat Internal Kabinet awal bulan ini telah memberikan arahan tegas untuk melakukan pengetatan arus masuk barang impor. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kemudian mengoordinasikan pengetatan arus impor bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Polri.
Kegiatan yang dilakukan diantaranya yakni melakukan penguatan regulasi impor melalui e-commerce, mempercepat revisi peraturan mengenai larangan dan pembatasan impor, pengaturan peredaran barang dalam negeri, serta melakukan pergeseran pengawasan dari post-border ke border.
Baca juga: Ditjen Bea Cukai Mencegah Ratusan Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal
“Kegiatan ini merupakan bukti nyata perhatian serius Pemerintah untuk terus memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri dan UMKM dari ancaman barang impor ilegal. Hal ini juga merupakan hasil yang sangat baik dari koordinasi dalam implementasi kebijakan pengetatan impor,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers usai memimpin pemusnahan barang impor ilegal di Komplek Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Kamis (26/10).
Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap barang-barang impor ilegal dan tidak memenuhi standar serta dokumen larangan dan pembatasan. Barang impor ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai tidak kurang dari Rp40 miliar dan diantaranya berupa pakaian bekas, produk baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, serta alat ukur dan produk tekstil lainnya.
“Saya mengapresiasi kerja keras dan kerja sama yang baik di lapangan antara Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, dan Bareskrim Polri dalam melakukan penindakan ini,” jelas Menko Airlangga.
Baca juga: Pemerintah Musnahkan Ribuan Barang Impor Ilegal
Lebih lanjut, pemindahan mekanisme tersebut dalam pelaksanaannya memunculkan beberapa tantangan. Untuk itu, harus diikuti dengan upaya tetap menjaga Dwelling Time layanan di pelabuhan dan harus diterapkan Service Level Agreement (SLA) di Kementerian/Lembaga pemberi rekomendasi penerbit perizinan impor.
Selain itu, mekanisme pengawasan di border oleh Ditjen Bea dan Cukai agar dilakukan tepat sasaran sehingga tidak mengganggu arus barang, terutama arus barang bahan baku, bahan penolong, dan barang modal yang sangat dibutuhkan oleh industri dalam negeri.
“Sinergi antar kementerian harus selalu diperkuat dan ditindaklanjuti dengan aksi konkret di lapangan, sehingga impor ilegal yang menjadi ancaman bagi perekonomian Indonesia dapat segera diatasi, baik yang melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus, dan tempat-tempat peredaran barang impor ilegal lainnya di seluruh Indonesia,” pungkas Menko Airlangga.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Dirjen Bea dan Cukai Askolani, Danpuspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko, Perwakilan dari Kejaksaan Agung, Staf Khusus bidang Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan KemenkopUKM Agus Santoso, serta sejumlah pejabat eselon I dan II dari Kementerian/Lembaga. (RO/S-3)
Terkini Lainnya
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Pejabat Bea Cukai Juanda Diperiksa Kejagung
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Bea Cukai Batam Tindak Penyelundupan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal
Bea Cukai Perkuat Patroli Laut untuk Jaga Perairan Batam
Aturan BMAD Dapat Tingkatkan Produksi Industri Keramik Dalam Negeri
Kadin: Wacana Bea Masuk Impor 200% akan Menyulitkan Pengusaha
Soal Demurage dan Dugaan Mark Up Impor Beras, SDR Laporkan Kepala Bapanas dan Dirut Bulog ke KPK
Harga Produk Alat Kesehatan Tinggi karena Industrinya Belum Mapan
Asosiasi Akui Alami Penurunan Produksi Akibat Keramik Impor yang Banjiri Pasar Dalam Negeri
Kebijakan Bea Masuk Antidumping Segera Diterbitkan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap