Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Ragam Manfaatnya
![Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar & Ragam Manfaatnya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/f8e5cac2998039ee34d22a3f135c16e8.jpg)
PROGRAM Kartu Indonesia Pintar adalah sebuah program bantuan biaya pendidikan bagi anak sekolah berusia 6-12 tahun yang berasal dari keluarga miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk para mahasiswa juga tersedia KIP Kuliah yang merupakan bantuan biaya pendidikan bagi para siswa yang memiliki prestasi untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi namun memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Cara Membuat KIP melalui Aplikasi
1. Unduh aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps melalui Play Store atau App Store
2. Input data pribadi seperti NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.
3. Data pendaftaran akan melalui proses validasi NISN oleh Dapodik Kemendikbud. Kemudian, NIK dan bantuan sosial akan divalidasi oleh DTKS Kemensos.
4. Setelah melewati proses validasi oleh Dapodik Kemendikbud dan DTKS Kemensos, selanjutnya calon mahasiswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses.
5. Pilih salah satu jalur masuk untuk mendapatkan bantuan KIP Kuliah, di antaranya jalur SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, dan jalur mandiri.
6. Setelah memilih jalur masuk, calon mahasiswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah, yang sebelumnya telah melakukan input data melalui KIP Kuliah Mobile Apps.
7. Setelah mendapatkan nomor pendaftaran, calon mahasiswa wajib melakukan seleksi melalui panitia seleksi Perguruan Tinggi untuk menyelesaikan pendaftaran KIP Kuliah.
8. Setelah dinyatakan lulus seleksi oleh panitia seleksi Perguruan Tinggi, siswa dianjurkan untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu, sebelum bisa kuliah di Universitas atau Perguruan Tinggi yang terpilih.
Cara Membuat KIP melalui Web
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Syarat Penerima KIP Kuliah
1. Mempunyai Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Memiliki atau menjadi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Mahasiswa harus berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
5. Mahasiswa harus berasal dari keluarga yang masuk dalam kriteria kurang mampu, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Manfaat KIP
1. Jumlahnya lebih banyak dari Bidikmisi yakni lebih dari 400.000 orang untuk tahun 2020 (bidikmisi 2019 130.000 beasiswa).
2. Akses lebih banyak kepada Pendidikan vokasi.
3. Sistem terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi.
4. KIP Kuliah terbagi menjadi 2 kelompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi.
5. KIP Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.(OL-5)
Terkini Lainnya
PDNS Diserang, Kemendikbudristek Jamin Data Penerima KIP Kuliah Aman
Umika dan STIE Tribuana Minta Bukti dan Data Terkait Tuduhan Jual Beli Ijazah, Ini Kata Dikti-Ristek
Kemendikbud Ristek: Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta Bermasalah untuk Lindungi Mahasiswa dari Penipuan
DPRD Minta Disdik DKI Tinjau Ulang PIP Jadi Syarat PPDB
KSP: Pemerintah Evaluasi Hambatan Penyaluran KIP di Kepulauan Aru
Ini Penjelasan Kemdikbud Ristek, BNI dan Menko PMK Terkait Temuan 37.344 KIP di Rangkasbitung
Fokus Dunia Pendidikan, BRIkasih Cabang Larantuka Bantu Siswa di Pulau Adonara
Baznas Sumsel-Komisi VIII DPR Salurkan Bantuan Beasiswa Dan Klinik Kesehatan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap