visitaaponce.com

Kemendikbud Ristek Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta Bermasalah untuk Lindungi Mahasiswa dari Penipuan

Kemendikbud Ristek: Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta Bermasalah untuk Lindungi Mahasiswa dari Penipuan
Ilustrasi mahasiswa(Freepik )

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) baru- baru ini mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah. Pencabutan itu dilakukan dengan alasan melindungi mahasiswa dari penipuan.

“Pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama mahasiswa, dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal,” jelas Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Dikti Ristek, Nizam, Kamis (8/6).

Keputusan untuk mencabut izin operasional beberapa PTS tersebut sudah berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi, yang dimulai dari laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan. Nizam mengungkapkan setiap laporan masyarakat yang disertai bukti awal selalu ditindaklanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.

Baca juga: Kemendikbudristek Beberkan Alasan Pencabutan Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi

“Sebelum menjatuhkan sanksi, Kemendikbud Ristek terlebih dahulu menurunkan berbagai tim. Mulai dari LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal. Berdasar evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” ungkap Nizam.

Perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat. Bentuk pelanggaran yang terjadi juga beragam. Misalnya, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), atau karena perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif.

Baca juga: PTS Bodong Sudah Lama Ada, Perlu Revolusi Mental untuk Memberantasnya

“Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran. Jadi, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat. Jangan sampai mahasiswa mendapat ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari. Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal," tegas Nizam.

Plt. Dirjen Dikti Ristek itu berharap kepada para calon mahasiswa yang akan mendaftar kuliah di perguruan tinggi agar berhati-hati.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming beasiswa. Pastikan perguruan tinggi dan program studi yg akan anda masuki terakreditasi. Saat sudah diterima menjadi mahasiswa, pastikan pembelajaran betul-betul terjadi, serta dosennya kompeten dan sesuai dengan prospektus. Kalau tidak sesuai laporkanlah ke LLDikti terdekat atau melalui laman Lapor di Kemendikbud Ristek.” Ucap dia.

Meskipun berdasar peraturan pemenuhan hak mahasiswa untuk pindah merupakan tanggung jawab badan penyelenggara PT yang izinnya dicabut, tetapi pemerintah tetap melindungi, mengadvokasi, dan memfasilitasi mahasiswa yang terdampak untuk pindah dan mendapatkan hak-haknya.

“Mahasiswa yang terdampak dapat menghubungi LLDikti setempat agar dibantu proses pengalihan angka kreditnya. Atau, mahasiswa bisa langsung ke PTS yang sehat untuk pindah. Nilai dan sks yg sdh diperoleh dapat ditransfer ke PTS baru selama proses perolehan sks tsb melalui pembelajaran sesuai standar. Bagi mahasiswa penerima KIP-K, LLDikti juga membantu memastikan agar mahasiswa yang pindah tidak kehilangan haknya,” kata Nizam.

Lebih lanjut Nizam menjelaskan bagi dosen dan tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak baik, akan dipindah ke perguruan tinggi yang sehat. Sementara bagi yang terbukti ikut serta dalam pelanggaran akan diberikan sanksi dan di-black list.

Terkait penyelewengan sarana dan prasarana, Nizam menjelaskan bahwa hal tersebut diserahkan kepada ketentuan hukum. Begitupun dengan hal-hal terindikasi pidana lainnya.

“Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pengenaan sanksi administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana. Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbud Ristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan,” tandas Nizam.

Sampai akhir Maret 2023, tercatat ada 4.231 Perguruan tinggi dengan 29.324 program studi. Selain itu, terdapat lebih dari 9 juta mahasiswa dan 330 ribu dosen yang tersebar di seluruh Indonesia. Pengaduan masyarakat terkait penyelewengan yang dilakukan perguruan tinggi dapat dilakukan melalui https://sidali.kemdikbud.go.id/app. (Dis/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat