Kemendikbudristek Beberkan Alasan Pencabutan Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi
![Kemendikbudristek Beberkan Alasan Pencabutan Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/eca27144822e4d9f593ceac67d3886a0.jpg)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut Izin operasional 23 perguruan tinggi yang bermasalah di Indonesia.
“Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah,” kata Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Lukman dikutip Media Indonesia, Minggu (4/6).
Tak hanya itu, menurutnya puluhan perguruan tinggi itu juga melakukan penyimpangan berupa pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif.
Baca juga: Bukan Solusi, Marketplace Guru Dinilai Malah Jadi Kontroversi Baru
Menurut Lukman, pihaknya menerima 52 aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin operasional.
Pemberian sanksi ini berdasarkan ketentuan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020. Adapun tahapan pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang.
Baca juga: PTS Bodong Sudah Lama Ada, Perlu Revolusi Mental untuk Memberantasnya
Sanksi ringan terdapat di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), sementara sanksi sedang dan berat terdapat pada Dirjen Dikti Ristek dengan melibatkan tim EKPT (Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi).
Tim EKPT terdiri dari berbagai unsur seperti kelembagaan, hukum, pembelajaran kemahasiswaan, sumber daya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sehingga keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi.
“Perguruan tinggi di Indonesia sampai akhir Maret 2023 berjumlah 4.231 dengan 29.324 program studi. Ada lebih dari 9 juta mahasiswa dan 330 ribu dosen tersebar dari Aceh hingga Papua,” jelas Lukman.
Lukman menjelaskan UPT Kemendikbudristek akan membantu mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik terdampak untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lain. Namun, dengan syarat mengajukan bukti pembelajaran yang asli.
"Bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak karena pencabutan izin operasional akan dibantu untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbudristek, yakni LLDIKTI selama ada bukti pembelajaran yang otentik," tutupnya. (Z-7)
Terkini Lainnya
Ukrida Raih Gold Winner dalam Anugerah Kelembagaan Diktiristek 2023
Unpam Raih Empat Penghargaan Diktiristek
Ditjen Diktiristek Targetkan PTN Optimalkan Program 2024
Dirjen Diktiristek Kunjungi Rusia Pantau Pelaksanaan Program IISMA
Beasiswa PMDSU Cetak Generasi Cerdas Berkarakter Untuk Indonesia Maju
Perguruan Tinggi Didorong Ciptakan Lingkungan Kampus yang Kreatif dan Inovatif
Jawaban Ujian dari Kecerdasan Buatan tidak Terdeteksi dan Ungguli Siswa
Sistem Pendidikan dan Kaderisasi Wajib Diperbaiki Demi Ciptakan Pemimpin Bangsa Berkualitas
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Tips Menyiapkan Anak Masuk Sekolah
Permasalahan Berulang, Transparansi Pelaksanaan PPDB Harus Ditingkatkan
Mams, Berapa Sih Usia Ideal Anak Masuk SD? Jadi Ini Saran Ahli
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap