visitaaponce.com

Jaga Semangat Inklusivitas dan Berkeadilan SekolahMelaluiPPDB

Jaga Semangat Inklusivitas dan Berkeadilan Sekolah Melalui PPDB
PPDB.(dok. Kemendikbudristek)

SETIAP menjelang tahun ajaran baru, orangtua/wali siswa dihadapkan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Seperti halnya juga pada tahun ajaran 2024/2025 ini. Kebingungan orangtua/wali siswa dalam proses PPDB tidak jarang terjadi. Meski demikian, sejumlah orangtua/wali siswa mengaku puas dengan hasil PPDB. Asalkan seluruh persyaratan yang diperlukan dapat terpenuhi calon siswa, proses PPDB tidak membingungkan. 

Seperti disampaikan orangtua dari Haidar Althaf, Kusrini Nurdiana, kepada Media Indonesia, Rabu (5/6). Kusrini mengaku, ia sempat kebingungan karena PPDB merupakan hal baru baginya. Saat itu ia mengikuti PPDB tahun ajaran 2022/2023. Namun, setelah mendapat sosialisasi dari dinas pendidikan setempat, ia memahami proses PPDB yang harus diikuti.

Dalam sosialisasi, Rini mengatakan, petugas dinas melakukan simulasi PPDB serta menjelaskan dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan untuk setiap jalur masuk.Rini mengakui, ketakukan anaknya tidak diterima masuk SMP negeri, memang ada. Apalagi, lanjut dia, rumah tinggalnya berada agak jauh dari sekolah yang dituju “Khawatir pasti ada. Apalagi rumah saya di zona 3. Takut ini, keterima atau enggak,” imbuhnya.

Baca juga : Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Kunci Penyelenggaraan PPDB Berkualitas

Berdasarkan info yang diterima Rini, pada sistem zonasi ada pembagian berdasarkan domisili calon siswa.

Tapi kemudian Rini lega, karena Haidar diterima di SMP N 177, Jakarta Selatan. “Senang anak bisa terima di SMP. Yang penting negeri,” timpalnya. 

Senada dengan Rini, wali siswa dari Keanu Romanov Fathi Silitonga, Fifi Uliyanti, merasa sistem zonasi ini lebih simpel. Fifi juga menyinggung soal tidak adanya pungutan selama proses PPDB berlangsung.  

Baca juga : Nadiem Sebut Banyak SD Sudah Hapus Syarat Calistung untuk Peserta Didik Baru

“Waktu proses PPDB tahun lalu, Keanu sebenarnya ingin ke sekolah dekat rumahnya, SMPN 161. Tapi akhirnya masuk ke SMPN 31. Tetap bersyukur, malah lebih dekat ke rumah Keanu di Peninggaran,” jelas Fifi. Keanu mengikuti PPDB Tahun Ajaran 2023/2024. Sekarang, Fifi lega karena Keanu cukup berjalan kaki ke sekolah.

Penerapan sistem zonasi dalam PPDB merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan pemerataan mutu hasil belajar siswa dengan menghadirkan sekolah berkualitas dan mewujudkan sekolah inklusif yang mampu menerima keberagaman siswa dari berbagai latar belakang.

Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Muhammad Hasbi mengatakan, di tengah perbaikan dan peningkatan implementasi zonasi sekolah pada PPDB, zonasi sekolah memiliki tujuan baik bagi reformasi sistem persekolahan.

“Ketika menerapkan PPDB dengan berbagai jalur, kita melihat ada peningkatan aspek-aspek pendidikan yang lebih setara dan ada penurunan terhadap ketimpangan pendidikan, tidak hanya satu sekolah, tapi juga semua sekolah. Sudah banyak sekolah yang menerapkan aturan PPDD melakukan inovasi serta terobosan, sehingga bisa menjamin hak anak untuk memperoleh pendidikan di bidang tertentu yang ada di wilayah mereka,” ujarnya kepada Media Indonesia di Gedung Kemendikbudristek beberapa pekan lalu.

Menurut Hasbi, zonasi juga memberikan peluang terciptanya keragaman di sekolah. Ada aturan supaya sekolah menerima pula siswa dari keluarga tidak mampu, anak berkebutuhan khusus, anak dari luar zonasi karena perpindahan orangtua, selain memprioritaskan siswa dari zonasi tersebut. “Tujuan PPDB ini mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan untuk memperoleh pendidikan, terutama bagi peserta didik yang memiliki latar belakang ekonomi yang kurang beruntung dan juga peserta yang memiliki kekhususan-khususnya seperti disabilitas. Ini sangat penting bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak,” jelasnya.

Hasbi menekankan, sesuai Permendikbud 14/2018, keragaman dan inklusivitas di sekolah bisa semakin terwujud dengan sistem zonasi sekolah dalam penyelenggaraan PPDB.

“PPDB mendorong adanya perubahan preferensi terhadap favoritisme sebuah sekolah. PPDB memberikan hak yang lebih baik kepada peserta didik yang ada di sekitar sekolah tertentu untuk mengakses sekolah itu sehingga peserta didik tidak lagi bersifat homogen tapi juga heterogen, dari berbagai latar belakang tertentu,” katanya.

Menurut Hasbi, praktik baik toleransi di sekolah perlu diciptakan agar sistem pembelajar­an anak-anak dalam berkomunikasi dan bekerja sama bisa menjadi lebih nyaman melalui keragaman peserta didik. Selain itu, sistem PPDB juga diharapkan dapat membentuk ekosistem, di mana orangtua dan masyarakat terlibat dalam proses pengajaran dan membentuk ekosistem yang lebih heterogen.

“Misalnya ada orangtua yang memiliki kompetensi tertentu maka kita berharap mereka menyumbang masukan mengenai pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, serta membantu pemerintah untuk melakukan perencanaan dan intervensi pemerataan akses dan kualitas pendidikan yang lebih baik,” ungkapnya.

Selain itu, Hasbi menjelaskan bahwa selama 7 tahun pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan afirmasi, hal tersebut berdampak baik pada menurunnya kesenjangan hasil belajar di berbagai daerah. Persoalan menahun ini perlahan mulai bisa diatasi dengan seleksi PPDB yang berkeadilan dan inklusif.

“Terjadi penurunan kesen­jangan hasil belajar siswa, dan di lain sisi sistem zonasi juga meningkatkan hasil belajar siswa dalam kemampuan literasi. Kita juga melihat bahwa semakin ke sini, jumlah satuan pendidikan dengan peserta didik yang memiliki kompetensi di bawah minimum terus menurun. Ini menunjukkan bahwa sudah terjadi peningkatan terhadap pemerataan akses pendidikan yang bermutu,” tandasnya.  (Dev/Yan/S-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat