visitaaponce.com

Kemenkes Vaksin Booster Kedua belum Jadi Syarat Perjalanan

Kemenkes: Vaksin Booster Kedua belum Jadi Syarat Perjalanan
Petugas medis menyuntikkan vaksin covid-19 dosis booster kepada warga.(MI/Moh. Irfan)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa vaksinasi covid-19 dosis booster tahap kedua belum menjadi syarat perjalanan. Saat ini, syarat perjalan masih sesuai Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Untuk booster kedua ini belum mendapatkan suatu rekomendasi menjadi persyaratan perjalanan. Jadi, untuk booster pertama tetap masuk, seperti yang lama," jelas Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers virtual, Selasa (24/1).

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa vaksin booster pertama masih menjadi ketentuan, jika masyarakat ingin melakukan perjalanan di dalam negeri maupun luar negeri.

Baca juga: Warga Mulai Hari Ini Bisa Mendapat Vaksinasi Booster Kedua

"Booster pertama tetap seperti yang lama, belum dicabut. Artinya, masih berlaku Surat Edaran Satgas Covid-19," imbuhnya.

Diketahui, mulai Selasa (24/1) ini, masyarakat di atas umur 18 tahun bisa mendapatkan vaksin covid-19 dosis booster kedua. Adapun vaksin booster tahap kedua untuk memperkuat imunitas dari vaksin booster pertama yang dilaksanakan enam bulan lalu.

Sebelum 24 Januari 2023, prioritas pemberian booster kedua di Indonesia untuk tenaga kesehatan dan kalangan lansia dengan usia di atas 60 tahun.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat