visitaaponce.com

Korban Obat Sirop Maut Minta Pansus, Komisi IX DPR masih Andalkan Panja

Korban Obat Sirop Maut Minta Pansus, Komisi IX DPR masih Andalkan Panja
Safitri, 41, (kiri) memperlihatkan foto putranya bernama Panghegar berusia 8 tahun yang masih terbaring sakit akibat gagal ginjal akut.(MI/Usman Iskandar)

TIM Advokasi untuk Kemanusiaan Korban Gagal Ginjal Akut pada Anak (GGAPA) dan 25 keluarga korban menemui Komisi IX DPR di Jakarta, pada Rabu, 25 Januari 2023. Mereka mencari keadilan karena pemerintah dianggap lepas tanggung jawab.

Ketua tim advokasi Al Araf mengatakan hingga kini total korban anak yang meninggal dunia mencapai 200 anak, dengan total korban yang masih dalam perawatan sebanyak 134 anak.

Namun, sejak kasus obat sirup tercemar yang membuat ratusan anak sakit ginjal muncul, tidak ada satu pun dari Kementerian Kesehatan yang mengunjungi korban, baik yang di rumah sakit ataupun korban meninggal. Tidak ada juga santunan atau bantuan dana yang diberikan kepada korban. Sementara, dalam seminggu korban harus memeriksakan diri ke enam poliklinik berbeda.

"Efek bagi mereka yang masih hidup itu luar biasa. Bayangkan, bagaimana orangtuanya mau bekerja kalau setiap hari harus ke dokter? Belum lagi yang meninggal, ada korban yang berduka," ungkap Al Araf.

Untuk mendapatkan haknya baik hukum maupun materiil, sebanyak 25 pasien telah menggugat 9 pihak terdiri dari Kemenkes, Badan POM, dua produsen obat, dan lima perusahaan penyuplai bahan baku obat. Namun, dalam sidang perdana class action yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Januari 2023 lalu, tujuh dari 10 tergugat tidak hadir.

Lambannya penegakan hukum atas kasus ini dan tidak adanya perhatian kepada anak yang meninggal ataupun sakit, membuat keluarga korban meradang. Mereka, kata Al Araf, meminta agar DPR membentuk panitia khusus (pansus) agar kasus ini tuntas.

Saleh Partaonan Daulay, anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN) menjawab, DPR adalah lembaga legislatif, yang merupakan sebatas pengawas, tapi bukan eksekutornya, eksekutifnya ada di pemerintah.

DPR, katanya, sudah meminta agar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan santunan kepada korban GGAPA, pada rapat November 2022 lalu. Ia pun menyayangkan jika sampai hari ini, hal itu belum dilaksanakan Menkes.

"Saya ingat betul di ruangan ini saya duduk dipojok sana, saya kasih tau ke Menteri Kesehatan (Menkes) ini keluarga korban harus diberikan santunan, bukan kompensasi, ini kecelakaan musibah yang seharusnya mesti diberikan santunan," ucap Saleh.

"Kenapa jadi penting soal santunan itu, saya katakan negara jangan menganggap ini lepas begitu saja, tapi negara harus hadir dulu, hadir dulu agar rakyatnya merasa didampingi dengan santunan itu," tambah dia.

Dalam menjawab desakan pembentukan pansus, Saleh mengatakan, sebelumnya Komisi IX sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menanggapi kasus GGAPA ini. Panja inilah yang masih diandalkan untuk menyikapi tragedi kemanusiaan ini.

"Panja yang kami bentuk bernama Pengawasan Terhadap Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Obat, didalamnya itu adalah ini sebetulnya intinya soal gagal ginjal akut ini. Tapi judulnya diberi lebih besar karena menyangkut hulu hilir dan juga semua implementasi Undang-Undang. Jadi kalau ada usulan bikin pansus, pansus itu lebih luas, akan melibatkan komisi lain dan agak rumit mengerjakannya," pungkasnya. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat