Banyak Dispensasi Pernikahan Anak, Indonesia Darurat Hamil di Luar Nikah
![Banyak Dispensasi Pernikahan Anak, Indonesia Darurat Hamil di Luar Nikah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/f2f85b90d64bb9a6f0d438de272c5df1.jpg)
MARAKNYA dispensasi pernikahan, karena kasus hamil di luar nikah pada anak merupakan fenomena gunung es. Sehingga kasus tersebut dinilai sudah sangat darurat.
Ambil contoh, data dari BKKBN Jawa Timur terdapat 15.212 permohonan dispensasi pernikahan dengan di antaranya karena pemohon telah hamil.
Lalu, Pengadilan Tinggi Agama Semarang Jawa Tengah juga mencatat ada 11.392 kasus dispensasi nikah di Jawa Tengah selama tahun 2022 yang sebagian besar disebabkan hamil di luar nikah.
Data yang sama juga didapatkan di Lampung dengan 649 kasus dan kota Bima NTB 276 kasus.
Good Mention Institute yang dikutip dalam laporan estabillity tahun 2022 menyebut angka kehamilan yang tidak diinginkan di Indonesia selama 2015 hingga 2019 mencapai 40% dari jumlah kehamilan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut jumlah tersebut cukup tinggi dengan hampir separuh angka kelahiran di Indonesia ternyata kehamilan yang tidak diinginkan.
"Ini menjadi keprihatinan kita bersama di mana angka dispensasi pernikahan karena hamil di luar nikah sangat tinggi. Ada banyak yang menjadi korban, sebab mayoritas kehamilan yang tidak diinginkan bisa berujung aborsi. Sementara jika berlanjut ke jenjang pernikahan ada banyak ketidaksiapan di sana," kata Kurniasih, Kamis (2/2).
Bagi pasangan yang belum siap menikah dan hamil, kehamilannya bisa mengakibatkan bayi stunting jika tidak ditangani dengan baik.
Selain itu jika mentalnya belum siap juga akan bisa memicu konflik rumah tangga yang berujung pada angka perceraian.
Politisi dari Fraksi PKS ini menyebut, BKKBN seharusnya bisa lebih menggencarkan gerakan Generasi Berencara (GenRe) sampai level desa. Sebab, tidak bisa dipungkiri saat ini kasus-kasus dispensasi pernikahan karena hamil di luar nikah banyak terjadi di pedesaan.
"GenRe dari BKKBN itu memiliki tiga fungsi edukasi pencegahan yakni pernikahan dini, pergaulan atau seks bebas dan penggunaan narkoba. Sehingga, sangat pas untuk mengedukasi generasi remaja agar tidak terjatuh ke pergaulan yang salah," ungkap Kurniasih.
Penguatan struktur ketahanan keluarga dengan pembangunan akhlak anak bisa menjadi pondasi dalam perbaikan generasi.
"Ketahanan keluarga ini mencakup banyak hal termasuk dari sisi ekonomi keluarga, bagaimana peran ayah dan ibu. Ini sudah darurat di tengah gempuran godaan besar di luar sana," pungkasnya. (H-2)
Terkini Lainnya
Soal Pernikahan Anak, Anies Baswedan Tegaskan Ikuti Aturan Usia Minimum 19 Tahun
Putri Ketua MPR Dilamar Putra Direktur Eksekutif Hukum LPS
MK Kabulkan Penarikan Kembali Perkara Persamaan Batas Usia Perkawinan
2.572 Dispensasi Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan Disetujui Pengadilan
Cegah Perkawinan Anak dengan Libatkan Tokoh Agama
Turunkan Angka Stunting di Jateng, Program Ganjar Pranowo Diapresiasi Bappenas
Menikah Lagi, Istri Mantan Bupati Lombok Tengah Laporkan Suaminya ke Polisi
Yuk, Pahami Ancaman Stunting dan Cara Pencegahannya
1.000 Siswa SMA Ikuti Bimbingan Kemenag, Cegah Nikah Dini
Pencegahan Kawin Anak Jadi Perhatian Pemerintah di 2024
Edukasi Stunting di Pamekasan Tekankan Cegah Pernikahan di Usia Remaja
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap