visitaaponce.com

MK Kabulkan Penarikan Kembali Perkara Persamaan Batas Usia Perkawinan

MK Kabulkan Penarikan Kembali Perkara Persamaan Batas Usia Perkawinan
Para hakim MK membacakan putusan permohonan uji materi soal UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak, Rabu, 27 September 2023.(MI/Usman Iskandar)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak (UUPA).

Sidang Pengucapan Ketetapan Perkara Nomor 99/PUU-XXI/2023 dari permohonan Dian Leonaro Benny ini dilaksanakan pada Rabu (27/9) di Ruang Sidang Pleno MK dengan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.

Atas permohonan ini, Ketua MK Anwar Usman menyebutkan MK telah menerima permohonan Pemohon pada 8 Agustus 2023. Sesuai dengan Pasal 34 UU MK telah digelar Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan pada 13 September 2023.

Baca juga: Permohonan Uji Materi Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Dicabut

Sebagaimana ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memeprbaiki permohonan. Selanjutnya pada 20 September 2023, Pemohon melalui surat elektronik menyatakan menarik permohonannya. Rapat Permusyawaratan Hakim pada 21 September 2023 berkesimpulan pencabutan atau penarikan kembali permohonan adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonannya.

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; menyatakan permohonan Nomor 99/PUU-XXI/2023 mengenai permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ditarik kembali; menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 99/PUU-XXI/2023 dalam e-BRPK dan mengembalikan salian berkas permohonan kepada Pemohon,” ucap Anwar membacakan ketetapan dengan turut didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra beserta hakim konstitusi lainnya, Rabu, (27/9).

Baca juga: Kemenkes masih Menunggu Proses Uji Formil UU Kesehatan di MK

Pada sidang pendahuluan, Rabu (13/9) lalu Pemohon menyebutkan perubahan batas usia minimal untuk perkawinan yang akhirnya setara antara laki-laki dan perempuan, termasuk dispensasi menikah untuk anak di bawah umur telah dijabarkan pada Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 berdampak pada meningkatnya pengajuan dispensasi kawin di pengadilan agama. Dari data yang disebutkan oleh Pemohon, pada Pengadilan Agama Kota Semarang hingga 13 November 2019 tercatat sudah 85 pengajuan dispensasi kawin.

Sementara itu, di Pengadilan Agama Purwakarta selama 2019 tercatat 92 kasus permintaan dispensasi kawin. Akan tetapi, pada norma yang ada tidak disebutkan secara spesifik makna dari dispensasi tersebut.

Secara sederhana, batas kerancuan dalam ketentuan hukum dan praktiknya ini bagi Pemohon terlihat pada pengajuan dispensasi perkawinan di Indonesia. Mayoritas masyarakat mengajukan ke Pengadilan Agama karena alasan kehamilan di luar nikah akibat pergaulan bebas pada anak.

Selain itu, alasan berikutnya berupa faktor ekonomi atau kemiskinan. Para orang tua menjodohkan anaknya dengan pria yang lebih tua dengan harapan dapat merigankan beban dalam keluarga.

Demi menghindari keracuan hukum dan guna terciptanya harmonisasi peraturan perundang-undangan yang sinkron satu dengan yang lain, maka sudah sepatutnya dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan.

Khusunya dalam pasal-pasal terkait batas umur anak atau batasan dewasa maupun batasan umur bagi siapa yang dapat diizinkan untuk kawin, misalnya diseragamkan umur 18 atau 19 tahun. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan keberlakuan ketiga pasal yang diujikan dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat