visitaaponce.com

Wacana KUA sebagai Pusat Layanan Semua Agama harus Didukung Regulasi yang Jelas

Wacana KUA sebagai Pusat Layanan Semua Agama harus Didukung Regulasi yang Jelas
Ilustrasi(Antara)

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menekankan bahwa wacana pemanfaatan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan keagamaan, termasuk menjadi tempat pernikahan bagi seluruh umat beragama, harus didukung regulasi dan relevansi yang jelas.

“Usulan bahwa KUA akan melayani pernikahan semua agama tentu harus disertai dengan dukungan regulasinya. Karena pernikahan dalam Islam, sesuai dengan UU Perkawinan, harus mendapatkan legalitas dari negara melalui KUA ini,” ujar Ace kepada Media Indonesia, Rabu (28/2).

Ia menjelaskan, jika dalam agama selain Islam pernikahan mengharuskan keterlibatan negara dalam hal ini KUA, itu tentu harus ditindaklanjuti melalui revisi terhadap UU Perkawinan.

Baca juga : Dirjen Bimas Katolik Sambut Baik KUA Jadi Tempat Pelayanan Semua Agama

“Bagi agama non-Islam, tentang pernikahan ini kan hanya melalui catatan sipil. Bagi kami, tentu kami akan kembalikan kepada masyarakat sendiri. Sebagai contoh, apabila PGI menilai bahwa soal pernikahan ini soal private yang tidak perlu keterlibatan negara, ya berarti layanan pernikahan di KUA tidak relevan,” sambung Ace.

Ace menambahkan bahwa sejatinya Kementerian Agama itu merupakan kementerian yang bukan hanya melayani satu agama, tetapi semua agama juga dilayani.

“Negara harus memberikan pelayanan kepada semua warga negara, apapun agamanya,” tegasnya.

Terkait dengan tugas pokok dan fungsi KUA juga menurutnya selama ini bukan hanya berfungsi melayani terkait pernikahan saja, tetapi juga masalah-masalah keagamaan.

“KUA menjadi tempat bimbingan keagaman dari mulai pernikahan, zakat, wakaf, manasik Haji dan lain-lain,” tandasnya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat