visitaaponce.com

Kemenkes masih Menunggu Proses Uji Formil UU Kesehatan di MK

Kemenkes masih Menunggu Proses Uji Formil UU Kesehatan di MK
Warga melintas didepan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (1/12/2020).(MI/ADAM DWI)

BEBERAPA organisasi profesi kesehatan menilai bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan cacat secara formil. Oleh karena itu organisasi-organisasi tersebut menggugat UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menunggu hasil dari proses uji formil yang sudah ada di MK. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.

"Kita belum menerima info lebih lanjut dari MK ya, kita tunggu prosesnya," kata Nadia saat dihubungi pada Senin (25/9).

Baca juga: Ahli Minta Turunan UU Kesehatan Atur Aborsi hanya Dilakukan di Rumah Sakit

Kendati demikian, Nadia pun mengungkapkan bahwa tidak ada yang bisa dilakukan pemerintah sambil menunggu uji formil yang saat ini dilakukan di MK. Pemerintah hanya bisa menunggu hasil dari proses tersebut sampai hasil dari uji formil itu selesai.

"Kita menunggu," ucapnya.

Baca juga: Kemenkes akan Lanjutkan Public Hearing Terkait Aturan Turunan UU Kesehatan

Sebelumnya, Kemenkes juga telah melakukan beberapa public hearing untuk mendapatkan masukan-masukan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disusun. Bahkan di minggu ini, Kemenkes akan melanjutkan public hearing yang diharapkan bisa menampung aspirasi-aspirasi dari masyarakat untuk aturan turunan UU Kesehatan. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat