Ahli Minta Turunan UU Kesehatan Atur Aborsi hanya Dilakukan di Rumah Sakit
![Ahli Minta Turunan UU Kesehatan Atur Aborsi hanya Dilakukan di Rumah Sakit](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/91d43851d173200454bc5e30e2334f2e.jpg)
Para ahli meminta agar pada lanjutan uji publik aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diatur aborsi wajib dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit.
Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Muhammad Ilyas Angsar mengatakan aborsi sebaiknya dilakukan di rumah sakit dengan pertimbangan kelengkapan infrastruktur yang tersedia jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Hampir mungkin Tindakan aborsi tidak bisa dilakukan di fasyankes primer, Tindakan aborsi ini mesti dilakukan di Rumah Sakit," kata Ilyas, Jumat, (22/9).
Baca juga: Susun Standar Layanan Sel Punca, Kemenkes Uji Publik Aturan Turunan UU Kesehatan
Pada Pasal 13 Ayat (2) Permenkes Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Medis Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan bahwa aborsi dapat dilakukan di puskesmas, klinik pertama, klinik utama atau setara dan rumah sakit.
Sementara itu, Dokter Spesialis Kebidanan Kandungan Konsultan Kedokteran Fetomaternal sekaligus Tim pakar UGM dr Detty Siti Nurdiati menjelaskan bahwa petugas atau tenaga medis yang bisa melakukan aborsi juga harus ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Kemenkes Pastikan Penyusunan Aturan Turunan UU Kesehatan akan Transparan
"Terkait pelayanan aborsi, ada baiknya fasilitas layanan kesehatan dan tenaga medis ditetapkan oleh pemerintah," ujar dia.
Kemudian mereka juga perlu diberikan perlindungan hukum. Hal itu diperlukan agar mereka dapat menjalani tugas dengan aman.
"Tentunya agar dapat melakukan aborsi dengan aman dan adanya perlindungan hukum," kata Detty.
Pada Pasal 60 Ayat (1) UU Kesehatan disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana. (Iam)Ahli Minta Turunan UU Kesehatan Atur Aborsi hanya Dilakukan di Rumah Sakit
Pada lanjutan uji publik aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa aborsi diharapkan hanya dilakukan di fasilitas layanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit.
Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi dr Muhammad Ilyas Angsar mengatakan aborsi sebaiknya dilakukan di rumah sakit dengan pertimbangan kelengkapan infrastruktur yang tersedia jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Hampir mungkin Tindakan aborsi tidak bisa dilakukan di fasyankes primer, Tindakan aborsi ini mesti dilakukan di Rumah Sakit," kata Ilyas, Jumat, (22/9).
Pada Pasal 13 Ayat (2) Permenkes Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Medis Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan bahwa aborsi dapat dilakukan di puskesmas, klinik pertama, klinik utama atau setara dan rumah sakit.
Tenaga Kesehatan
Sementara itu, Dokter Spesialis Kebidanan Kandungan Konsultan Kedokteran Fetomaternal sekaligus Tim pakar UGM Detty Siti Nurdiati menjelaskan, petugas atau tenaga medis yang bisa melakukan aborsi juga harus ditetapkan pemerintah.
"Terkait pelayanan aborsi, ada baiknya fasilitas layanan kesehatan dan tenaga medis ditetapkan oleh pemerintah," ujar dia.
Kemudian mereka juga perlu diberikan perlindungan hukum. Hal itu diperlukan agar mereka dapat menjalani tugas dengan aman.
"Tentunya agar dapat melakukan aborsi dengan aman dan adanya perlindungan hukum," kata Detty.
Pada Pasal 60 Ayat (1) UU Kesehatan disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Polisi Tahan Siswi yang Gugurkan Kandungan di Dalam Toilet Rumah Sakit
Nikita Willy Alami Keguguran di Usia 7 Minggu Kehamilan
Vitamin D Bisa Bantu Ibu Hamil Terhindar dari Keguguran dan Lahirkan Bayi Prematur
Megan Fox Pernah Alami Kehamilan Ektopik, Curahkan Isi Hati Lewat Puisi
Isyana Sarasvati Keguguran di Usia 8 Minggu
Alami Keguguran, Dinda Hauw Dapat Dukungan Moral dari Netizen
Mahfud MD: Silahkan UU Kesehatan Diuji ke MK
BPJS Watch: UU Kesehatan Diskriminatif Terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Soal RUU Kesehatan: Jokowi: Ranah DPR, Kalau Cocok Kita Laksanakan
9 Undang-Undang Bakal Digusur karena RUU Kesehatan, IDI: Tidak Setuju!
Demokrasi Indonesia Mundur karena Lembaga Negara Menghalalkan Segala Cara
RUU Kesehatan Dinilai akan Mengintervensi BPJS
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap