visitaaponce.com

Ahli Minta Turunan UU Kesehatan Atur Aborsi hanya Dilakukan di Rumah Sakit

Ahli Minta Turunan UU Kesehatan Atur Aborsi hanya Dilakukan di Rumah Sakit
Ilustrasi pelayanan kesehatan pada ibu hamil.(Antara)

Para ahli meminta agar pada lanjutan uji publik aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diatur aborsi wajib dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit.

Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Muhammad Ilyas Angsar mengatakan aborsi sebaiknya dilakukan di rumah sakit dengan pertimbangan kelengkapan infrastruktur yang tersedia jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Hampir mungkin Tindakan aborsi tidak bisa dilakukan di fasyankes primer, Tindakan aborsi ini mesti dilakukan di Rumah Sakit," kata Ilyas, Jumat, (22/9).

Baca juga: Susun Standar Layanan Sel Punca, Kemenkes Uji Publik Aturan Turunan UU Kesehatan

Pada Pasal 13 Ayat (2) Permenkes Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Medis Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan bahwa aborsi dapat dilakukan di puskesmas, klinik pertama, klinik utama atau setara dan rumah sakit.

Sementara itu, Dokter Spesialis Kebidanan Kandungan Konsultan Kedokteran Fetomaternal sekaligus Tim pakar UGM dr Detty Siti Nurdiati menjelaskan bahwa petugas atau tenaga medis yang bisa melakukan aborsi juga harus ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Kemenkes Pastikan Penyusunan Aturan Turunan UU Kesehatan akan Transparan

"Terkait pelayanan aborsi, ada baiknya fasilitas layanan kesehatan dan tenaga medis ditetapkan oleh pemerintah," ujar dia.

Kemudian mereka juga perlu diberikan perlindungan hukum. Hal itu diperlukan agar mereka dapat menjalani tugas dengan aman.

"Tentunya agar dapat melakukan aborsi dengan aman dan adanya perlindungan hukum," kata Detty.

Pada Pasal 60 Ayat (1) UU Kesehatan disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana. (Iam)Ahli Minta Turunan UU Kesehatan Atur Aborsi hanya Dilakukan di Rumah Sakit

Pada lanjutan uji publik aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa aborsi diharapkan hanya dilakukan di fasilitas layanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit.

Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi dr Muhammad Ilyas Angsar mengatakan aborsi sebaiknya dilakukan di rumah sakit dengan pertimbangan kelengkapan infrastruktur yang tersedia jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Hampir mungkin Tindakan aborsi tidak bisa dilakukan di fasyankes primer, Tindakan aborsi ini mesti dilakukan di Rumah Sakit," kata Ilyas, Jumat, (22/9).

Pada Pasal 13 Ayat (2) Permenkes Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Medis Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan bahwa aborsi dapat dilakukan di puskesmas, klinik pertama, klinik utama atau setara dan rumah sakit.

Tenaga Kesehatan

Sementara itu, Dokter Spesialis Kebidanan Kandungan Konsultan Kedokteran Fetomaternal sekaligus Tim pakar UGM Detty Siti Nurdiati menjelaskan, petugas atau tenaga medis yang bisa melakukan aborsi juga harus ditetapkan pemerintah.

"Terkait pelayanan aborsi, ada baiknya fasilitas layanan kesehatan dan tenaga medis ditetapkan oleh pemerintah," ujar dia.

Kemudian mereka juga perlu diberikan perlindungan hukum. Hal itu diperlukan agar mereka dapat menjalani tugas dengan aman.

"Tentunya agar dapat melakukan aborsi dengan aman dan adanya perlindungan hukum," kata Detty.

Pada Pasal 60 Ayat (1) UU Kesehatan disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat