visitaaponce.com

Kemenkes Pastikan Penyusunan Aturan Turunan UU Kesehatan akan Transparan

 Kemenkes Pastikan Penyusunan Aturan Turunan UU Kesehatan akan Transparan
Tenaga medis menyiapkan vaksin COVID-19 dosis keempat atau penunjang (booster) kedua.(ANTARA/ARI BOWO SUCIPTO)

JURU Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril memastikan bahwa proses penyusunan aturan turunan Undang-Undang Kesehatan akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya. Saat ini pemerintah tengah bersiap untuk menyusun aturan turunan dari implementasi UU tersebut.

Guna menampung berbagai masukan dan aspirasi serta membuka ruang diskusi bersama dengan seluruh elemen masyarakat, Kementerian Kesehatan telah menyediakan saluran khusus yang bisa diakses di laman partisipasisehat.kemkes.go.id.

Website tersebut sudah bisa diakses masyarakat yang ingin memberikan masukan maupun usulan terkait proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) implementasi dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: Menkes Yakin Beberapa Aturan Turunan UU Kesehatan Rampung Bulan Depan

"Kami mengundang seluruh masyarakat untuk dapat memberikan segala aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Kesehatan. Berbagai masukan yang diberikan sangat penting bagi penyusunan aturan turunan UU Kesehatan yang lebih komprehensif," kata Syahril, Kamis (14/9).

Tidak hanya membuka partisipasi publik, Kemenkes dalam waktu dekat juga akan melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terhadap substansi Rancangan Peraturan-perundangan Kesehatan yang akan dilaksanakan secara daring melalui kanal Kementerian Kesehatan di Youtube.

Baca juga: Para Dokter Menolak UU Kesehatan, Ini Alasannya Menurut Ketua Umum PB IDI

"Bahwa penyerapan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menampung berbagai masukan dan usulan yang sebelumnya belum terakomodir dalam UU Kesehatan," ujar dia.

Karena itu, ia berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mewujudkan partisipasi publik yang bermakna meaningful participation sehingga hak publik untuk didengar, dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan dapat terfasilitasi dengan baik. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat