visitaaponce.com

KPAI Soroti Serius Kasus Rudapaksa Terhadap Bocah 3,5 Tahun di Manggarai Timur

KPAI Soroti Serius Kasus Rudapaksa Terhadap Bocah 3,5 Tahun di Manggarai Timur
UNJUK RASA: Sejumlah elemen masyarakat berunjukrasa menuntut keadilan bagi korban kekerasan seksual pada anak di PN Kota Malang.(FOTO Ilustrasi/ MI/ Bagus Suryo)

PERISTIWA kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan anggota DPRD Manggarai Timur terhadap bocah berusia 3,5 tahun baru-baru ini mendapat reaksi keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ketua KPAI  Ai Maryati Solihah meminta agar terduga pelaku yang telah bertindak biadab tersebut  ditangkap, diadili secara hukum dan dihukum berat . Ai mengaku khawatir, jika pelaku adalah mantan anggota DPRD, penuntasan kasus akan terhambat.

“Ini sisi yang kami khawatirkan ketika orang itu berpengaruh sangat besar terhadap intervensi kasus. Ketika kasus seharusnya bergulir di ranah hukum, ini bisa stagnan. Maka dari itu KPAI meminta agar segera usut tuntas dan dilakukan penahanan,” tegas Ai kepada Media Indonesia, Jumat (3/2) malam.

“Pelaku ini orang hebat kan, orang kuat, jadi saya mohon orang-orang di sekitar terduga pelaku itu diingatkan. Agar dia mau kooperatif dan taat pada hukum,” imbuhnya.

Ketua KPAI itu mengaku miris dengan kasus yang terjadi pada bocah balita 3,5 tahun itu. Dia juga meminta agar polisi yang menangani kasus jangan berbelit-belit. “Polisi tidak perlu mengulang-ulang, tolong ini anak sudah mengaku. Itu sudah cukup. Anak di anak umur itu kesaksiannya (benar), perhatikan psikologisnya. Ya ampun! Saya sampai ngilu. 3,5 tahun mana ngerti sih begini. Itu kan disadari ibunya ketika pipis yang ke berapa kali. Dia nunjuk terus ke situ. Apa sih yang dimasukkan ke kemaluannya? Anak itu mau bilang sakit juga bingung. Berulang kali anak di bawah umur menghadapi keadaan yang memprihatinkan begini,” tutur Ai.

KPAI, kata Ai, menaruh atensi besar pada kasus tersebut. Dia meminta apa pun pangkat pelaku, tidak boleh ada kebal hukum terhadap kasus kekerasan seksual, apalagi kepada anak. “Mantan orang kuat di jajaran pemerintahan. Kalau sudah teraporkan ya ini harus dilanjutkan. Dilakukan penahanan. Sudah ada alat bukti, pengakuan. Itu sudah cukup. Perihal visum itu bisa dilengkapi,” tandasnya. (H-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat