visitaaponce.com

Polisi Amankan Mantan Anggota DPRD Terkait Dugaan Pencabulan Balita

Polisi Amankan Mantan Anggota DPRD Terkait Dugaan Pencabulan Balita
UNJUKRASA: Sejumlah elemen masyarakat berunjukrasa menuntut keadilan bagi korban kekerasan seksual pada anak yang marak di berbagai daerah.(MI/ Bagus Suryo)

KEPOLISIAN Resort (Polres) Manggarai Timur, NTT terus memroses laporan dugaan kasus kekerasan seksual anak di bawah lima tahun (balita) di salah satu kecamatan di wilayah itu. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (3/2), penyidik langsung menjemput FH yang diduga sebagai pelaku.  

"Sementara diamankan untuk pemeriksaan lanjutan dalam rangka melengkapi (bukti-bukti) yang perlu dilengkapi," ujar Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta saat dihubungi Jumat (3/2) sore.

FH merupakan seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur periode 2009-2014 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Ia diduga mencabuli GL saat balita berusia 3,5 tahun itu bermain di rumahnya pada Kamis (26/1) pagi.

Peristiwa itu terkuak setelah ibu korban menemukan beberapa titik cairan bercampur darah di dapur rumahnya beberapa saat setelah korban pulang bermain dari rumah tetangganya itu. Juga ketika korban sering memegang area kemaluannya hingga pada Kamis sore, korban buang air kecil bercampur darah.

"Saat itu anak saya demam. Lalu saya tanya, kamu kenapa? Dia belum menjawab. Sesampai di dokter baru dia jawab. Dia cerita sambil mempraktekkan apa yang dilakukan orang itu (FH) padanya," ujar YY, ibu korban saat ditemui Kamis (2/2) sore.

Hingga sepekan usai kejadian, polisi belum menetapkan tersangka karena kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Untuk naik ke tahap penyidikan, polisi harus melengkapi keterangan beberapa saksi dan tambahan bukti, salah satunya hasil visum et repertum di RSP Borong.

Namun Ketut memastikan pihaknya bekerja profesional dan menjadikan kasus tersebut sebagai prioritas penyidikan. Antara lain dengan mendatangi beberapa saksi untuk pengambilan keterangan karena letak lokasi kejadian sangat jauh dan sulit dijangkau dari Mako Polres. "Kasus begini menjadi prioritas sehingga harus kebut. Untuk pemeriksaan saksi, anggota sampai harus lakukan di lokasi. Jemput bola," katanya.  

Ia mengatakan, kasus serupa tergolong tinggi di daerah itu. Pada tahun 2022 tercatat 14 kasus persetubuhan anak, 4 kasus pencabulan anak, 1 kasus pemerkosaan anak, dan 4 kasus kekerasan terhadap anak. Sebagian kasus tersebut sudah diputuskan di pengadilan, sisanya sedang dalam proses persidangan.

Sedangkan untuk Januari 2022, sudah ada satu kasus persetubuhan anak dan satu kasus baru yang masih dalam laporan polisi. "Di NTT, kasus anak bawah umur ini, rata-rata tinggi. Selain penegakan hukum dengan hukuman yang berat, kita juga berupaya untuk kerjasama lintas sektor untuk melakukan pencegahan," katanya

Menyikapi kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 3,5 tahun tersebut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah meminta agar terduga pelaku pencabulan balita di Manggarai Timur diadili secara hukum. Ai mengaku khawatir, jika pelaku adalah mantan anggota DPRD, penuntasan kasus akan terhambat.

“Ini sisi yang kami khawatirkan ketika orang itu berpengaruh sangat besar terhadap intervensi kasus. Ketika kasus seharusnya bergulir di ranah hukum, ini bisa stagnan. Maka dari itu KPAI meminta agar segera usut tuntas dan dilakukan penahanan,” tegas Ai kepada Media Indonesia. Ai juga mengingatkan polisi tidak berbelit-belit dalam memroses kasus tersebut mengingat terduga pelaku merupakan orang kuat di lingkungan sekitarnya.(H-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat