visitaaponce.com

Ombudsman RI Anggap Pemerintah Tidak Kompeten Menangani Kasus GGAPA

Ombudsman RI Anggap Pemerintah Tidak Kompeten Menangani Kasus GGAPA
Sidang perdana gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/01/2023).(MI/USMAN ISKANDAR)

OMBUDSMAN RI menyampaikan rasa prihatin dengan masih munculnya gangguan ginjal akut pada anak dalam 1 atau 2 bulan terakhir.

Terkait dengan munculnya kasus GGAPA, Ombudsman RI telah melakukan investigasi berdasarkan kejadian yang muncul di masyarakat, banyaknya korban di Oktober-November 2022 seakan tidak berhenti.

"Kami melakukan investigasi sesuai kewenangan kita sudah diselesaikan pada Desember di 24 provinsi. Hasil investigasi kami kami menyimpulkan memang dari pihak pemerintah dalam tata laksana pelayanan kesehatan GGAPA ini yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," kata Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Ahmad Sobirin pada Kamis (9/2).

Baca juga: Kemenkes Laporkan Satu Pasien Suspek Gagal Ginjal bukan Termasuk GGAPA

Baca juga: Ketua PBHI: Pemerintah Harus Tanggung Jawab Kasus GGAPA

Ombudsman menemukan bahwa terkait dengan kejadian GGAPA ini untuk level kemenkes pihaknya tidak menemukan tim surveilans melakukan pendataan sejak awal munculnya kasus.

"Kemenkes juga tidak menindaklanjuti kasus GGAPA ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), sehingga berdampak pada pasifnya respons pemerintah dalam menindaklanjuti kasus tersebut," ucapnya.

"Kami menganggap bahwa pemerintah juga tidak kompeten dalam menYosialisasikan dan menegakkan peraturan secara luas terhadap fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan tentang tata laksana GGAPA akibat etilena glikol (EG) dan dietilena glikol(DEG)," tambah dia.

Pemerintah sampai Desember tidak menyampaikan informasi secara luas mengenai kesimpulan penyebab GGAPA ini.

"Karena pemerintah tidak menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai kesimpulan GGAPA dan sebenarnya ini sudah terkonfirmasi dari pihak RSCM bahwa gangguan ginjal akut pada anak akibat cemaran EG dan DEG yang dikonsumsi melaui obat sirop," jelasnya.

Kepada Badan POM, Ombudsman menganggap bahwa ada tanggung jawab yang tidak optimal dan tidak maksimal karena ternyata distribusi obat ini dengan tidak terawasi dari proses pembuatan obat sirop yang mengandung EG dan DEG di luar ambang batas tersebut yang jelas melanggar aturan.

"Kami menganggap Badan POM tidak juga melakukan pengawasan yang efektif dan komprehensif dalam farmakovigilans," lanjutnya.

Tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada Kemenkes juga belum direspon.

"Apa yang kami minta kepada Menkes sampai saat ini belum direspons, kami berharap Kemenkes serius untuk bekerja dalam menangani GGAPA ini, jangan sampai hanya berkomentar di media, melakukan penyampaian informasi melalui pers saja, kami berharap secara masih kemenkes menggunakan perangkat kerjanya seluruh faskes dan nakes sigap menangani GGAPA ini," pungkasnya. (H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat