visitaaponce.com

Ketua PBHI Pemerintah Harus Tanggung Jawab Kasus GGAPA

Ketua PBHI: Pemerintah Harus Tanggung Jawab Kasus GGAPA
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus gagal ginjal akut pada anak di Jakarta, Senin (30/1/2023)Utara, Jakarta, Senin ((ANTARA/Hafidz Mubarak A )


SELURUH pasien yang menjadi korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) berangkat dari fasililtas kesehatan resmi negara, kemudian diberi obat tapi yang ternyata racun ini melalui resep dokter. Namun, pemerintah bergeming dengan kasus GGAPA yang memakan korban jiwa. 

"Obat yang diberikan resep dokter ini diberikan juga oleh tenaga kesehatan yang resmi, obatnya pun memiliki izin edar yang resmi dafi Badan POM dan registrasi resmi dari kemenkes yang artinya keseluruhan bahan pembuatannya resmi baik dia impor. Dan juga pengolahan dan pengujiannya resmi oleh negara, tidak ada satupun yang ilegal. Negara hadir disitu sampai obat dikonsumsi di tangan korban," ucap Julius Ibrani Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) di Jakarta Selatan pada Kamis (9/2).

Baca juga: Kemenkes Laporkan Satu Pasien Suspek Gagal Ginjal bukan Termasuk GGAPA

Julius menyampaikan bahwa negara hadir melalui mekanisme yang disebut hukum administrasi negara, ada pendftaran, ada pengujian, pelaporan yang resmi di kementerian Hukum dan HAM, jadi tidak ada satu pun pihak ilegal dalam proses ini.

"Produk ini tidak akan sampai di tangan korban bila tidak ada negara, kalau dia bahannya impor kita punya kementerian perindustrian, untuk pengujian kita punya kemenkes dan badan pom. Tetapi yang terjadi sejak awal, yang disampaikan adalah kebohongan demi kebohongan," tegasnya.

Julius memperhatikan betul beberapa konferensi pers bersama antara Kemenkes dan Badan POM. "Pertama, tidak satu pun dari mereka mengunjungi korban, kebohongan pertama ini adalah kandungan cemaran yang tidak bisa mereka prediksi. Di seluruh dunia pada 2008 ini sudah dilarang, lingkungan farmasi internasional sudah menghindari bahan ini," jelasnya.

"Yang kedua dikatakan bahwa ada kondisi pembeda sehingga ada yang minum tapi tidak apa-apa dan meminum tidak kenapa-napa, identifikasi untuk mendatangi seluruh pasien dan mencatat gejalanya apa mereka saja tidak pernah lakukan," tambahnya.

Ia menilai kunjungan komisi IX pun dikondisikan supaya bersifat formalitas dan baik-baik saja.

"Kebohongan selanjutnya mereka mengatakan tertipu bahan kepada swasta, kalau memang demikian berarti tidak ada pengujian yang mereka lakukan. Mereka seperti memvikitimisasi diri sendiri seolaholah dirinya korban," paparnya.

Beberapa hari lalu dinas kesehatan DKI Jakarta menyatakan 2 korban baru, satu orang meninggal dan satu lagi dalam kondisi kritis.

Ia menilai ada dugaan pidana yakni kelalaian yang disengaja dan tercantum dalam pasal 359-360 KUHP.

"Ada kelalaian yang disengaja, 2 pihak ini harus bertanggung jawab secara pidana maupun perdata, tanggung jawab untuk membentuk satu kebijakan yang komprehensif dan holistik," pungkas Julius.

Sambung Julius, harus ada kebijakan penanganan, sampai sekarang puluhan korban menyatakan treatment nya berbeda.

"Tidak ada SOP penanganan dalam situasi kritis, dan kalau satu tahun ini berjalan, ini harus ada SOP yang rutin dan SOP yang bersifat nasional, karena ini sudah terjadi di 26 provinsi di seluruh Indonesia," tutur dia. (H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat