visitaaponce.com

Hiu Unik dan langka di Papua Ini Akhirnya Mendapatkan Perlindungan Penuh

Hiu Unik dan langka di Papua Ini Akhirnya Mendapatkan Perlindungan Penuh
Hiu berjalan(Antara)

HIU berjalan ditetapkan sebagai ikan
yabg dilindungi secara penuh melalui Keputusan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2023.

Status perlindungan penuh ini berlaku untuk seluruh tahapan siklus hidup termasuk bagian tubuhnya dan produk turunannya.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Victor Gustaaf Manoppo menjelaskan, hiu berjalan merupakan salah satu dari 20 jenis ikan prioritas Konservasi KKP untuk periode 2020-2024.

“Penurunan populasi serta ancaman kerentanan dan kelangkaan jenis ikan hiu berjalan ini, menjadi pertimbangan perlunya membuat kebijakan pengelolaan sumber daya ikan tersebut,” Jelas Victor lewat keterangannya.

Saat ini, enam dari sembilan genus hiu berjalan, yang ada di dunia, tersebar di Indonesia, tepatnya di Halmahera, Raja Ampat, Teluk Cendrawasih, Fakfak, Kaimana, Jayapura dan Aru.

Dari 6 spesies tersebut, 2 spesies masuk ke dalam kategori hampir terancam (Near Threatened); 3 spesies dikategorikan rentan (Vulnerable), serta 1 spesies memiliki kategori sedikit perhatian (Least Concern).

Terpisah, Vice President dari Conservation International Asia Pacific Mark Erdmann menyebutkan kalau hiu berjalan memiliki potensi sebaran yang sangat terbatas dan mereka tidak berenang dengan melintasi air yang dalam di lautan.

Namun demikian, hiu berjalan mengalami laju reproduksi dan pertumbuhan populasi yang cepat, meski memiliki tubuh relatif kecil kurang dari satu meter. Ikan tersebut juga mengalami tekanan eksploitasi perikanan relatif rendah, namun terbatas pada distribusi pergerakan.


“Meski hiu berjalan memiliki ukuran tubuh relatif kecil, laju reproduksi dan pertumbuhan populasi cepat, serta tekanan eksploitasi perikanan relatif rendah, namun justru range size dari habitat dan distribusi mereka terbatas.  Dampaknya, ukuran populasi mereka kecil dan rentan terhadap kepunahan karena tidak bisa “lari” apabila ada degradasi habitat dan perubahan iklim,” jelas Mark.

Sementara, Peneliti Madya Pusat Riset Oseanografi Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRO BRIN) Fahmi mengatakan bahwa tugas untuk melindungi hiu berjalan tidak cukup dengan status perlindungan penuh melalui Kepmen KP 30/2023 saja.

Menurutnya, masih ada beberapa catatan penting yang harus dilakukan untuk menjamin upaya perlidungan hiu berjalan ini. Di antaranya ialah harus ada kajian lanjutan terkait dengan peta sebarannya.

“Kajian peta sebaran ini penting untuk mengetahui batas-batas sebaran jelas dari setiap jenis hiu berjalan agar dapat dipetakan wilayah-wilayah yang perlu diawasi untuk perlindungan hiu berjalan dan habitatnya," ujar Fahmi.

Adapun Ketua Dewan Pengurus, Konservasi Indonesia Meizani Irmadhiany mengatakan, sebagai mitra pemerintah, pihaknya ikut terlibat bersama pengelola kawasan konservasi di Bentang Laut Kepala Burung terutama dalam upaya pelestarian satwa ini.

Dengan pendekatan sains, KI mendukung dari sisi monitoring populasi dan pemetaan habitatnya. Bersama mitra, KI melakukan upaya edukasi bagi masyarakat. .

“KI akan mendukung penerapan aturan ini hingga di tingkat tapak. Kami akan terus berkolaborasi bersama KKP dan mitra lainnya dalam meneruskan pekerjaan sains serta penguatan masyarakat seperti yang ada di Raja Ampat, Kaimana dan Fakfak," tandasnya. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat