BPOM Kembali Dipanggil Polri Terkait Kasus Gagal Ginjal
![BPOM Kembali Dipanggil Polri Terkait Kasus Gagal Ginjal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/0774000bbf40d8b10b7ffa4e95a541ff.jpg)
POLRI mengaku telah memanggil kembali bagi pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyatakan pemanggilan itu lantaran adanya perbedaan penjelasan antara BPOM dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Perbedaan itu terkait hasil hasil uji laboratorium terhadap sampel dalam kasus gagal ginjal pada anak.
"Sudah meluncurkan pemanggilan, nanti berapa hari baru datang," kata Pipit saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).
Baca juga: Waktu Tidur Anak Kurang, Bisa Sebabkan Obesitas
Polri, kata Pipit, memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus gagal ginjal yang muncul di wilayah Jakarta. Namun mereka enggan membeberkan kemungkinan tersangka baru, karena fokus pemeriksaan seluruh pihak.
"Ya ada dari BPOM, juga ada yang menangani semua juga kita panggil, untuk meminta kejelasananya," pungkasnya.
Baca juga: Waspadai Penyakit Ginjal, Cara Pencegahan dan Gejalanya
Sejauh ini, terdapat sebelas tersangka dalam kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak. Sembilan tersangka tersebut terdiri dari empat tersangka perorangan dan tujuh tersangka korporasi.
Empat tersangka perorangan ialah pemilik CV Samudera Chemical, berinisial E dan AR, serta Direktur Utama PT Anugrah Perdana Gemilang (APG) inisial AIG dan Direktur di PT APG inisial AS.
Adapun tersangka lain ialah tersangka korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Industries, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama yang ditetapkan oleh pihak Bareskrim Polri.
BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Makanan) juga telah menetapkan tersangka kepada dua korporasi dalam kasus obat sirop. Kedua tersangka korporasi tersebut ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Adapun pasal yang disangkakan kepada PT Afi Pharma ialah Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sedangkan untuk CV Samudera Chemical disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (Z-3)
Terkini Lainnya
Saksi Ahli Perkuat Bukti Pelanggaran HAM dan Hak Konsumen pada Sidang GGAPA
Hampir Dua Tahun Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemerintah Minta Maaf
Proses Mediasi Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Masih Mandek
Gugatan Class Action Ginjal Dinyatakan Sah, Derai Tangis Ibunda Sambut Putusan Hakim
Obat Sirop Buatan India Tewaskan 18 Anak Uzbekistan
Polisi Menggeledah Tiga Gudang PT Afi Pharma
RSUD Kota Palangka Raya Bangun Ruang untuk Pasien Gagal Ginjal
Transplantasi Organ Masih Terkendala Kekurangan Donor
Jangan Sembarangan Konsumsi Obat Antinyeri, Bisa Sebabkan Gagal Ginjal Kronis
Serba-serbi Transplantasi Ginjal
Deteksi Dini, Pasien Diabetes Sebaiknya Rutin Periksakan Kesehatan Ginjal
Di Indonesia, Kasus Gagal Ginjal Tertinggi Dialami Pasien di Bawah Usia 50 Tahun
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap