visitaaponce.com

Laboratorium Forensik Polri Sebut Obat Sirop Merek Praxion Aman Dikonsumsi

Laboratorium Forensik Polri Sebut Obat Sirop Merek Praxion Aman Dikonsumsi
sampel obat yang diuji kandungan EG dan DE-nya.(Antara foto/STAFF)

Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menguji sampel obat sirop Praxion. Hasilnya obat sirop Praxion masih aman dikonsumsi. Kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat sirop Praxion masih dalam batas aman. Obat sirop Praxion sebelumnya diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

"Hasil uji menyatakan bahwa obat tersebut masih sesuai dengan ambang batas yang ditentukan. Artinya tidak melebihi batas kandungan EG dan DEG sehingga obat Praxion masih aman untuk dikonsumsi," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (8/3).

Sebelumnya, PT Pharos Indonesia, selaku produsen Praxion, menyatakan produk obat sirop tersebut telah memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Farmakope Indonesia VI suplemen II berdasarkan hasil uji ulang keamanan produk yang dilakukan laboratorium independen.

Baca juga: Produsen Klaim Praxion Penuhi Syarat Farmakope

"Sudah memenuhi syarat Farmakope Indonesia VI suplemen II berdasarkan hasil uji ulang keamanan produk obat sirop Praxion yang dilakukan oleh laboratorium independen terakreditasi," kata Direktur Komunikasi Perusahaan PT Pharos Indonesia Ida Nurtika dalam keterangan tertulis, Rabu (8/2).

Ketika kasus gagal ginjal akut anak merebak, obat sirop Praxion diduga menjadi penyebab munculnya kasus baru gangguan ginjal akut progresif atipikal. Menurut Kementerian Kesehatan, anak yang mengalami gangguan ginjal pada Januari 2023 mengonsumsi sirop penurun demam merek Praxion yang dibeli dari apotek.

Sejauh ini, terdapat sebelas tersangka dalam kasus GGAPA pada anak. Sembilan tersangka tersebut terdiri dari empat tersangka perorangan dan tujuh tersangka korporasi.

Empat tersangka perorangan ialah pemilik CV Samudera Chemical, berinisial E dan AR, serta Direktur Utama PT Anugrah Perdana Gemilang (APG) inisial AIG dan Direktur di PT APG inisial AS.

Baca juga: BPOM Kembali Dipanggil Polri Terkait Kasus Gagal Ginjal

Adapun tersangka lain ialah tersangka korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Industries, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama yang ditetapkan oleh pihak Bareskrim Polri.

BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Makanan) juga telah menetapkan tersangka kepada dua korporasi dalam kasus obat sirop. Kedua tersangka korporasi tersebut ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Adapun pasal yang disangkakan kepada PT Afi Pharma ialah Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sedangkan untuk CV Samudera Chemical disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat