visitaaponce.com

Viral RSUD Ciereng Tolak Ibu Hamil, BPJS Kasus Darurat Harus Langsung Ditangani

Viral RSUD Ciereng Tolak Ibu Hamil, BPJS : Kasus Darurat Harus Langsung Ditangani
Ilustrasi(Istimewa)

KURNAESIH, 39, seorang ibu hamil meninggal dunia karena tidak lekas mendapatkan perawatan yang memadai di RSUD Ciereng Subang, Jawa Barat. BPJS Kesehatan menegaskan, kasus darurat seharusnya langsung ditangani rumah sakit.

"Dalam kondisi gawat darurat pasien dapat langsung mengakses unit/instalasi gawat darurat fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapat penanganan kegawatdaruratan sampai dengan kondisinya teratasi/stabil atau dirujuk ke Fasilitas Kesehatan lainnya yang mampu laksana," tegas Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto kepada Media Indonesia, Rabu (8/3).

Hal ini, sambungnya berlaku secara umum baik itu pasien dengan jaminan BPJS Kesehatan maupun non BPJS Kesehatan.

Dari database BPJS, diketahui pada tanggal 16 Februari 2023 tidak ada laporan rujukan BPJS Kesehatan pada pasien tersebut. "Dari informasi dan catatan sistem pelayanan rujukan BPJS Kesehatan, pada tanggal kejadian tidak ada data penjaminan BPJS Kesehatan untuk pasien tersebut," katanya.

Gara-Gara Surat Rujukan
Suami korban, Juju Junaedi, warga Desa Buniara, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang mengatakan, hanya karena persoalan administrasi berupa belum ada rujukan berobat, RSUD Ciereng Subang menolak menangani istrinya yang hendak melahirkan.

Padahal, kondisi Kurnaesih yang dibawa ke RSUD Ciereng Subang dengan menggunakan ambulans puskesmas itu kritis. Akhirnya, Kurnaesih meninggal dalam perjalanan saat mau dilarikan ke RS di Bandung.

Menurut Juju, kejadian pahit yang dialami pada Kamis (16/2) itu bermula dari pemeriksaan kandungan di bidan Desa Buniara. Dari hasil pemeriksaan, kondisi ibu dan kandungan dalam keadaan sehat. Namun, setelah 1 jam pemeriksaan, tiba-tiba korban mengalami muntah-muntah disertai kejang-kejang.

''Istri saya kemudian dilarikan ke Puskesmas Tanjungsiang. Namun, karena kondisinya semakin kritis, kemudian dilarikan ke RSUD Subang dengan menggunakan ambulans puskesmas,'' ujar Juju, Selasa (6/3).

Saat memasuki IGD RSUD Ciereng Subang, ia belum mendapat masalah. Namun, saat akan masuk ruang Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK), ruangan khusus untuk menangani ibu hamil, ia ditolak dengan alasan belum menerima rujukan dari puskesmas.

Akhirnya keluarga melarikan Kurnaesih ke rumah sakit di Bandung, tetapi korban meninggal dunia dalam perjalanan.
Pelayanan kegawatdaruratan pada program JKN diatur dalam peraturan yang berlaku serta Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan Fasiltas Kesehatan. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat