visitaaponce.com

Puasa yang Dilarang, Diharamkan jika Dilaksanakan

Puasa yang Dilarang, Diharamkan jika Dilaksanakan
Sejumlah pemudik menyantap hidangan buka puasa bersama di pinggir ruas jalan Tol Cikopo-Palimanan, Purwakarta, Jawa Barat.(Antara/M Risyal Hidayat.)

MENURUT Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), puasa merupakan salah satu rukun Islam berupa ibadah menahan diri atau berpantang makan, minum, dan segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari, atau saum. Namun, terdapat beberapa jenis puasa yang haram untuk dilakukan.

Berikut waktu-waktu puasa yang diharamkan.

Puasa Hari Raya Idul Fitri

Idul Fitri adalah hari kemenangan bagi seluruh umat muslim di dunia setelah selama sebulan penuh menjalankan puasa. Puasa yang dilaksanakan pada hari raya Idul Fitri merupakan puasa yang haram hukumnya.

Baca juga: Niat Puasa Syaban Arab, Latin, dan Artinya 

Dari Abu Sa'id Al Khudri ra, berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ النَّحْرِ.

Artinya, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang berpuasa pada dua hari yaitu Idul Fitri dan Idul Adha." (HR Muslim)

Puasa Hari Raya Idul Adha

Hari Raya Idul Adha jatuh pada 10 Dzulhijjah setiap tahun. Dari Abi Ubaid Maula Ibn Azhar berkata, "Aku menyaksikan hari raya bersama Umar bin al Khattab, beliau berkata: ini dua hari yang dilarang Rasulullah saw. untuk berpuasa, yakni hari berbukanya kalian dari puasa, dan hari lain kalian makan di dalamnya dari hewan sembelihan kalian." (HR Bukhari)

Puasa Hari Tasyrik

Hari tasyrik jatuh dalam tiga hari berturut-turut sesudah hari raya Idul Adha yakni tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah. Dari riwayat Abu Hurairah ra, Rasulullah mengutus Abdullah bin Hudzaifah agar mengelilingi Kota Mina serta menyampaikan sesuatu, yaitu, "Janganlah kamu berpuasa pada hari ini karena ia merupakan hari makan, minum, dan berzikir kepada Allah."

Baca juga: Ini Rukun dan Syarat Sah Puasa

Puasa Hari Jumat

Dalam hadis riwayat Muslim menjelaskan dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda yang berbunyi, "Janganlah khususkan malam Jumat dengan salat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lain. Janganlah pula khususkan hari Jumat dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lain kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu." (HR Muslim Nomor 1144)

Puasa pada hari Jumat diperbolehkan jika ingin menunaikan puasa wajib, mengqadha puasa wajib, membayar kafaroh atau tebusan, serta ganti sebab tidak mendapat hadyu tamttu. Selain itu, diperbolehkan apabila bertepatan dengan puasa Daud dan puasa sunah lain, seperti puasa Asyura, puasa Syawal, serta puasa Arofah.

Puasa Hari Sabtu

Rasulullah melarang umatnya untuk melaksanakan puasa pada Sabtu, kecuali jika sedang melaksanakan puasa wajib seperti puasa Ramadan. Dari Abdullah bin Busr dari saudarinya yang bernama as-Shamma' bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Janganlah kalian berpuasa hari Sabtu, kecuali untuk puasa yang Allah wajibkan. Jika kalian tidak memilliki makanan apapun selain kulit anggur atau batang kayu, hendaknya dia mengunyahnya." (HR Turmudzi 744, Abu Daud 2421, Ibnu Majah 1726, dan dishahihkan al-Albani)

Puasa hari syak

Hari syak ialah tanggal 30 Sya'ban, hasil dari penggenapan bulan Sya'ban, karena hilal tidak terlihat, baik karena mendung atau cuaca yang kurang baik. Atas ketidakjelasan itulah dinamakan dengan syak dan menurut syar'i umat muslim merupakan hari larangan untuk berpuasa.

Baca juga: Arti Makruh dalam Puasa, Perbedaan dengan Mubah

Salah satu hadis yang menjadi dasar larangan puasa di hari syak sebagaimana diriwayatkan dalam Bukhari dan al Hakim. 

مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya, "Siapa yang puasa pada hari syak, dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim (Nabi Muhammad) shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR Bukhari & al-Hakim)

Berpuasa pada hari tersebut diperbolehkan apabila untuk mengqada puasa Ramadan dan bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti puasa Senin Kamis dan juga puasa Daud.

Puasa sepanjang tahun

Dari Abu Hurairah RA berkata bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,  "Tidak halal bagi seorang  istri kalau ia berpuasa, sedangkan suaminya menyaksikan (yakni ada di rumah) melainkan dengan izin suaminya tersebut. Juga tidaklah dianggap sudah mendapat izin kalau ia dalam rumah suaminya itu, kecuali izin suaminya sendiri." (Muttafaq 'alaih)

Umat muslim diperbolehkan untuk melakukan puasa Daud yaitu sehari berpuasa, sehari berbuka, dan begitu pun seterusnya. Ini merupakan rukhsoh atau keringanan terakhir yang ingin melakukan puasa secara terus menerus dan hadis larangan berpuasa dahr atau secara terus menerus ditujukan untuk Abdullah bin Al-'Ash. Pada riwayat Muslim disebutkan jika Abdullah bin Amr menjadi lemas sebab terbiasa melakukan puasa dahr dan ia menyesal serta tidak ingin mengambil rukhsah serta hanya cukup melakukan puasa Daud.

Puasa saat haid atau nifas

Hukum dari wanita yang menjalankan puasa pada saat sedang haid atau nifas adalah berdosa. Rasulullah SAW pernah bersabda sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Bukhari yang artinya, "Bukankah salah seorang di antara mereka (kaum wanita) apabila menjalani masa haid tidak mengerjakan salat dan tidak pula berpuasa? Para sahabat wanita menjawab, 'Benar'." (HR Bukhari)

Akan tetapi, wanita yang mengalami haid atau nifas juga harus mengganti puasa tersebut dengan puasa pada hari lain.

Orang yang sakit kritis dan dikhawatirkan meninggal dunia

Islam tidak pernah memaksa umatnya untuk melakukan sesuatu yang membahayakan dirinya. Perintah kerap disebutkan Allah SWT dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 29, Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu." (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat