visitaaponce.com

Besok, PN Jakpus Putuskan Kelayakan Perkara Kasus Class Action Gagal Ginjal Anak

Besok, PN Jakpus Putuskan Kelayakan Perkara Kasus Class Action Gagal Ginjal Anak
Sidang perdana class action gagal ginjal anak di PN Jakpus, 17 Januari 2023.(MI/Usman Iskandar)

SIDANG gugatan perwakilan kelompok (Class Action) gagal ginjal akut anak dengan nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst akan memasuki babak baru, pada Kamis (9/3), besok. Pasalnya, dalam agenda sidang keempat nanti, hakim akan memutuskan kelayakan perkara.

Dari penelusuran Media Indonesia di laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diketahui bahwa sidang Kamis, 9 Maret 2023 akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. "Dengan agenda tanggapan para tergugat terkait gugatan penggugat," demikian informasi yang diberikan PN Jakpus.

Sebagaimana diketahui, Kasus gagal ginjal akut anak yang didaftarkan pada 15 Desember 2022 itu didaftarkan oleh para keluarga korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) anak, yakni Safitri Puspa Rani, Risky Agri Syafindra, dan Maulida Yulianti.

Baca juga : Gagal Ginjal Akut, Komnas HAM Soroti Peran Kemenkes dan Badan POM

Ada 10 pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia.

Kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta turut tergugat yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga : Lapor Pak Wapres! Korban Gagal Ginjal belum Terima Bantuan Apapun dari Pemerintah

Dalam persidangan sebelumnya pada 28 Februari 2023 lalu, Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo mengatakan, sidang masih pada tahap memeriksa formalitas gugatan, belum masuk pokok perkara. Ia meminta para tergugat untuk memberikan tanggapannya secara tertulis pada sidang, besok.

"Nanti majelis hakim akan buat putusan sementara, apakah perkara ini masuk ranah class action atau bukan (hanya gugatan biasa)," kata hakim Yusuf Pranowo, saat itu.

 

Digugat 3 Kelompok

Pada 28 Februari 2023, sidang ketiga class action yang diajukan 25 keluarga korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang sedianya dimulai pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, molor hingga pukul 14.30.

Selama lebih dari dua jam, para keluarga korban sebagai penggugat dalam kasus ini harus menunggu kehadiran 10 tergugat. Itu pun tidak seluruhnya hadir, yakni CV Samudera Chemical. Para penggugat dibagi menjadi tiga kelompok.

Pada persidangan terdahulu, perwakilan dari tiga kelompok penggugat telah menjelaskan kepada hakim mengenai kondisi anak mereka. Kelompok I terdiri dari keluarga 18 pasien yang meninggal karena mengonsumsi obat dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry.

Lalu, kelompok II adalah keluarga dari pasien yang masih dirawat jalan dan rawat inap. Total enam orang pasien.

Kelompok III yaitu keluarga dari pasien yang meninggal tetapi obat yang diberikan rupanya berbeda. Kelompok ini diberikan obat dari PT Universal Pharmaceutical Industry.

Hingga 5 Februari 2023, tercatat sudah ada 326 kasus GGAPA dan 200 anak di antaranya meninggal dunia. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat