Rektor Universitas Udayana Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
![Rektor Universitas Udayana Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/ec4c115c1b37883ae8d4da02391f374b.jpg)
KEJAKSAAN Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud)
Prof I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana
sumbangan pengembangan institusi (SPI) di kampus yang dipimpinnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka
Sabana mengatakan, Rektor Universitas Udayana berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) Universitas Udayana.
"Pak rektor menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018 sampai dengan tahun 2020. Dengan ditetapkannya rektor ini maka jumlah tersangka kasus korupsi dalam kasus SPI Unud menjadi 4 orang, yang semuanya dosen Universitas Udayana," ujarnya di Denpasar, Senin (13/3).
Sementara 3 tersangka lainnya adalah berinisial IKB, IMY dan NPS.
Ketiganya telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2020/2021. Khusus untuk NPS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana SPI dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2018/2019.
Eka Sabana juga mengatakan, total kerugian negara dalam kasus yang menyeret Rektor Universitas Udayana itu mencapai Rp105 miliar. Semula, kerugian negara dalam kasus korupsi uang pangkal mahasiswa baru tersebut hanya terdeteksi sebesar Rp3,8 miliar, namun dalam pengembangan ternyata menjadi Rp105 miliar.
Jumlah tersebut dihitung sejak tahun 2018 lalu. Bahkan jumlah ini
masih terus bertambah sebab proses pemeriksaan belum selesai.
Berdasarkan auditor internal Kejaksaan Tinggi jumlah kerugian akan terus bertambah, bahkan diduga mencapai Rp 334 miliar. Ini merupakan pungutan yang tidak resmi dari mahasiswa dan patut diduga diperuntukkan bagi kepentingan pribadi para tersangka. (N-2)
Terkini Lainnya
Kolaborasi Untar dan Unud Bali Berikan Pendampingan Pada Pelaku UMKM Penyandang Disabilitas
Investasi SR017 Alternatif 'Passive Income' 100% Dijamin Negara
Unud: 100-an Mahasiswa Asing Tak Bisa ke Bali karena Terkendala Visa
Mayjen Maruli Simanjuntak Pelepas Dahaga Rakyat Bali-NTB-NTT
Mahasiswa dan Dosen Unud Mendapat Pencerahan soal Bank Sentral
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
KPK Periksa Pengusaha Batu Bara Said Amin Terkait Sumber Dana Mobil Rita Widyasari
Komisi III DPR RI Setuju dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Korupsi Senilai Rp 4,9 Miliar
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap