visitaaponce.com

Rektor Universitas Udayana Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Rektor Universitas Udayana Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa di depan kantor Rektorat Universitas Udayana, Denpasar, Bali(ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

KEJAKSAAN Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud)
Prof I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana
sumbangan pengembangan institusi (SPI) di kampus yang dipimpinnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka
Sabana mengatakan, Rektor Universitas Udayana berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) Universitas Udayana.

"Pak rektor menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018 sampai dengan tahun 2020. Dengan ditetapkannya rektor ini maka jumlah tersangka kasus korupsi dalam kasus SPI Unud menjadi 4 orang, yang semuanya dosen Universitas Udayana," ujarnya di Denpasar, Senin (13/3).

Sementara 3 tersangka lainnya adalah berinisial IKB, IMY dan NPS.
Ketiganya  telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2020/2021. Khusus untuk NPS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana SPI dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2018/2019.

Eka Sabana juga mengatakan, total kerugian negara dalam kasus yang menyeret Rektor Universitas Udayana itu mencapai Rp105 miliar. Semula, kerugian negara dalam kasus korupsi uang pangkal mahasiswa baru tersebut hanya terdeteksi sebesar Rp3,8 miliar, namun dalam pengembangan ternyata menjadi Rp105 miliar.

Jumlah tersebut dihitung sejak tahun 2018 lalu. Bahkan jumlah ini
masih terus bertambah sebab proses pemeriksaan belum selesai.

Berdasarkan auditor internal Kejaksaan Tinggi jumlah kerugian akan terus bertambah, bahkan diduga mencapai Rp 334 miliar. Ini merupakan pungutan yang tidak resmi dari mahasiswa dan patut diduga diperuntukkan bagi kepentingan pribadi para tersangka. (N-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat