visitaaponce.com

Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Penanganan Leptospirosis untuk Dinkes Daerah

Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Penanganan Leptospirosis untuk Dinkes Daerah
Ilustrasi tikus(Medcom)

KEMENTERIAN Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan penyakit leptospirosis untuk kepala dinas kesehatan di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia pada 9 Maret 2023 lalu. Surat edaran ini juga berisikan tentang langkah antisipasi agar masyarakat dapat terhindar dari penyakit ini.

"Kami telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor PV.03.04/C/5222/2022 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Leptospirosis yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kepala kepala dinas kesehatan kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan tembusan gubernur/ Setda seluruh Indonesia. Surat Edaran tersebut diperkuat kembali dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor PV.03.06/C/961/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Leptospirosis," ungkap Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu kepada Media Indonesia, Senin (13/3).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa jumlah kasus leptospirosis di Indonesia sejak 2011 sampai 2022 fluktuatif. Namun, kasus tertinggi dilaporkan pada 2 tahun terakhir yaitu pada tahun 2022 sebanyak 1.408 kasus dengan kasus kematian sebanyak 139 kasus (CFR 9,87%) dan tahun 2020 dilaporkan sebanyak 1.170 kasus, dengan kematian sebanyak 106 kasus (CFR 9,06%).

Baca juga: RUU Kesehatan Dinilai Mampu Menjawab Masalah Kesehatan di Indonesia

Total kasus leptospirosis kini mencapai 393 dengan kematian 42 orang (CFR 10,7%). Kasus terbanyak dilaporkan dari Provinsi Jawa Timur sebanyak 178 dengan kematian 9 orang (CFR 5,1 %)/ Jawa Tengah sebanyak 111 kasus dengan kematian 18 orang (CFR 16,2%) dan DI. Yogyakarta sebanyak 86 kasus dengan kematian sebanyak 10 orang (CFR 16,2%).

Dalam surat edaran ini, pemerintah meminta dinas kesehatan daerah untuk meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan deteksi dini kasus melalui surveilans leptospirosis pada manusia di daerah yang mempunyai faktor risiko leptospirosis seperti daerah banjir, area pertanian/persawahan, peternakan dan daerah yang populasi tikusnya tinggi.

Baca juga: Bukan Cuma Tikus, Leptospirosis Juga Bisa Disebabkan dari Kotoran Kucing hingga Kelinci

Selain itu, dinas kesehatan daerah juga diminta melakukan promosi kesehatan melalui kegiatan penyuluhan dan penggerakan masyarakat dalam upaya pencegahan leptospirosis sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam penanggulangan leptospirosis di wilayahnya.

Upaya pencegahannya antara Iain mengimbau masyarakat agar selalu melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menyimpan makanan dan minuman dengan baik agar aman dari jangkauan tikus, mengimbau masyarakat untuk membersihkan lingkungan dan memberantas tikus di sekitar rumah dan tempat-tempat umum seperti pasar, terminal, tempat rekreasi.

Masyarakat juga diminta memakai alas kaki (sepatu bot) pada saat beraktivitas di tempat berair, tanah, lumpur atau genangan air yang kemungkinan tercemar kencing tikus, serta pengelolaan limbah rumah tangga yang benar dengan menyediakan dan menutup rapat tempat sampah.

Baca juga: Persentase Kematian Leptospirosis di Indonesia lebih tinggi dari Covid-19

Dinas kesehatan daerah juga diminta meningkatkan kemampuan petugas kesehatan dalam diagnosis dan tata laksana kasus leptospirosis sesuai dengan pedoman baik Puskesmas maupun rumah sakit di wilayahnya.

Terakhir, dinas kesehatan daerah diminta melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pencegahan dan pengendalian leptospirosis dengan menerapkan surveilans leptospirosis terpadu lintas sektor. (Des/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat