RUU PPRT Didesain Berikan Perlindungan bagi PRT dan Penggunanya
![RUU PPRT Didesain Berikan Perlindungan bagi PRT dan Penggunanya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/497488119b290a007bb53f326b78ac3b.jpg)
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) didesain untuk memberikan perlindungan untuk sektor pekerja rumah tangga (PRT). Koordinator Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini menjelaskan RUU PPRT juga akan memberi perlindungan kepada pihak yang memperkerjakan PRT.
"Didalam RUU PPRT kita memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap PRT sebagai pekerja, tetapi tidak hanya memberikan perlindungan terhadap PRT tetapi juga memberi perlindungan terhadap pemberi kerja," katanya saat dihubungi pada Rabu (15/3).
Lita juga menjelaskan bahwa karakteristik PRT berbeda dengan pekerjaan lainnya, maka RUU ini bersifat khusus, ada fleksibilitas tapi tetap berpegang pada prinsip ketenagakerjaan.
Baca juga : JALA PRT Apresiasi Keputusan DPR Bahas RUU PPRT
"Berikutnya, UU ini berasaskan pada gotong royong, kekeluargaan, artinya berasaskan pada kebijakan lokal, tidak merubah budaya gotong royong kekeluargaan," terang Lita.
RUU PPRT diharapkan bisa membawa hubungan kerja yang baik antara pemberi kerja dan juga PRT. Baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Baca juga : Hari Perempuan Internasional, Legislator Dorong Pengesahan RUU PPRT
"Kemudian RUU ini diharapkan bisa hubungan kerja baik secara tertulis dan tidak tertulis bagi yang melalui penyalur maupun yang tidak," lanjut dia.
Pengawasan penerapan RUU PPRT berbasis kepada masyarakat dan aparat lokal mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan dan Suku Dinas, hingga Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk melakukan pendataan. Pemantauan terhadap situasi PRT juga dilakukan untuk mencegah kekerasan, tindak human trafficking.
"Akan ada hukum pidana untuk penyalur, jadi bukan pidana untuk pemberi kerja, dan mekanisme penyelesaian perselisihan," tegasnya.
Terakhir, dalam RUU PPRT juga mengatur sistem rekrutmen dan penempatan PRT yang berbasis perlindungan agar keluarga PRT, aparat lokal di daerah dan wilayah kerja PRT mengetahui dimana PRT bekerja. Karena kasus dari PRT salah satunya kekerasan dimulai dari hilangnya komunikasi dan pengaturan batasan usia minim menjadi PRT. (Z-8)
Terkini Lainnya
DPR RI Respons Desakan Komnas Perempuan Terkait RUU PPRT
Pemerintah Berkomitmen dengan Buruh
Hari Buruh: Momentum Peningkatan Komitmen Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT
Kartini dan Emansipasi bagi PRT
5 Juta PRT Menantikan Ketua DPR Sahkan Pengesahan RUU PPRT
Tersisa Waktu 6 Bulan, Nasib RUU PPRT Masih Terus Digantung Ketua DPR
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap