visitaaponce.com

Hapus Intervensi Organisasi Profesi dari RUU Kesehatan pada Penerbitan SIP

Hapus Intervensi Organisasi Profesi dari RUU Kesehatan pada Penerbitan SIP
Ilustrasi RUU Kesehatan(MI/Seno )

PERKUMPULAN Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) meminta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tidak memberi ruang suatu organisasi profesi kesehatan untuk mengeluarkan surat izin praktik (SIP) dokter.

Sekjen PDSI Erfen Gustiawan Suwangto menilai SIP dokter lebih efektif dan berkeadilan jika hanya pemerintah yang mengeluarkan. Sehingga terdapat beberapa pasal dalam RUU Omnibus Law Kesehatan seharusnya dihapus.

"Pada Pasal 249 Ayat (1) Huruf (c) UU Kesehatan kami mohon dihapus karena masih meminta rekomendasi organisasi profesi untuk mendapatkan SIP. Alasannya karena di luar negeri pun tidak ada rekomendasi profesi, PDSI pun tidak meminta hak yang sama, kami berharap tidak ada nama organisasi yang masuk juga," kata Erfen dalam Public Hearing di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).

Baca juga: RUU Kesehatan Memperkuat Sektor Kesehatan secara Promotif dan Preventif

Dalam Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan bahwa SIP dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di kabupaten/kota asal tempat praktik dokter dilaksanakan. Kemudian dalam Pasal 8 Ayat (1) Permenkes Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) diterbitkan dan dilegalisasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Kemudian Pasal 249 Ayat (4) Huruf (c) juga dihapus terkait perpanjangan SIP juga dihapus karena masih terdapat organisasi profesi sebagai tempat rekomendasi.

Baca juga: RUU Kesehatan, Besaran Tarif dan Iuran Ditinjau Dua Tahun Sekali

"Sering kali banyak orang bilang jika tidak ada rekomendasi maka tidak ada majelis etik, tapi ternyata adanya majelis disiplin di bawah Majelis Kehormatan Disiplin dari KKI. Saran kami jika untuk menegakkan etika profesi mungkin digabungkan saja di bawah KKI," ujarnya.

Selain itu, pada Pasal 314 Ayat (2) RUU Kesehatan juga diharapkan bisa dihapus karena menyebutkan setiap kelompok tenaga medis dan tenaga medis hanya dapat membentuk satu organisasi.

"Yang berhak memiliki kekuasaan tunggal hanya negara. Ketika wewenang tersebut dicabut sehingga tidak ada lagi wewenang organisasi tunggal. Jadi tidak perlu ada ketakutan," ucapnya.

Kemudian pada penjelasan Pasal 475 masih disebutkan nama-nama semua organisasi profesi kesehatan semua organisasi profesi kesehatan. (Iam/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat