visitaaponce.com

BPJS Watch Pernyataan Juru Bicara Kemenkes Soal Pasal RUU Kemenkes Tak Tepat

BPJS Watch: Pernyataan Juru Bicara Kemenkes Soal Pasal RUU Kemenkes Tak Tepat
Anggota BPJS Watch Timboel Siregar(Ist)

JURU Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril membantah terkait isu yang mengatakan bahwa BPJS Kesehatan dalam RUU Kesehatan akan berada di bawah Kementerian Kesehatan.

"Jadi tetap berada di bawah Presiden namun berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Jadi BPJS tidak berada di dalam struktur Kemenkes,” pungkas Syahril dalam suatu pernyataannya.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai pernyataan juru bicara Kemenkes tersebut adalah kurang tepat.

Baca juga: Partai Buruh Gelar Aksi Demo Kecam RUU Kesehatan di DPR

"Sudah sangat jelas dalam BAB XIII Pasal 425 RUU Kesehatan menyatakan BPJS merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan," jelas Timboel.

Menurut Timboel, kata “melalui Menteri Kesehatan” dalam Pasal 425 tersebut memposisikan BPJS dalam mengelola program JKN berada di bawah Menteri Kesehatan.

Baca juga: 3 Ribu Daftar Inventarisasi Masalah di RUU Kesehatan

"Apalagi RUU Kesehatan ini pun memuat ketentuan tentang kewajiban BPJS melaksanakan penugasan Menteri Kesehatan. Tidak hanya itu, RUU Kesehatan pun mengatur tentang laporan BPJS kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan," terang Timboel. 

BPJS Kesehatan Tidak Sama dengan Perusahaan BUMN

Ia menjelaskan bahwa pasal dalam RUU Kesehatan menyatakan pengelolaan JKN hingga pelaporan yang dilakukan BPJS Kesehatan harus mendapat persetujuan Menteri Kesehatan, sebelum ke Presiden.

"Ini kan sama dengan posisi perusahaan BUMN yang berada di bawah Meneg BUMN," katanya.

"Bila dikatakan sebatas koordinasi, sebenarnya selama ini proses koordinasi sudah dilakukan oleh Menko PMK, sehingga kalau kata “melalui Menteri Kesehatan” dalam Pasal 425 diartikan sebatas koordinasi, menurut saya itu tidak tepat," tutur Timboel. 

Baca juga: RUU Kesehatan Dinilai Mengancam Keselamatan Masyarakat

"Lalu kalau kita baca Pasal 426 RUU Kesehatan tentang Komite kebijakan sektor Kesehatan (KKSK), itu merupakan wadah koordinasi dan komunikasi dalam rangka akselerasi pembangunan dan memperkuat ketahanan sistem Kesehatan," jelasnya.

Anggota BPJS Wacth ini juga mengatakan bahwa KKSK terdiri dari Menteri Kesehatan (sebagai ketua merangkap anggota), dengan anggota menteri keuangan, menteri dalam negeri, kepala lembaga pemerintahan nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan makanan, kepala lembaga pemerintahan nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan kependudukan dan keluarga berencana nasional, ketua dewan jaminan sosial nasional sebagai anggota; dan direktur utama BPJS kesehatan sebagai anggota.

"Kalau sudah ada KKSK yang merupakan wadah koordinasi, maka kata “melalui Menteri Kesehatan” dihapus saja. Demikian juga kewajiban BPJS melaksanakan penugasan Menteri Kesehatan dan laporan BPJS kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan juga sebaiknya dihapus saja," terangnya. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat