visitaaponce.com

RUU Kesehatan Dinilai Mengancam Keselamatan Masyarakat

RUU Kesehatan Dinilai Mengancam Keselamatan Masyarakat
Lambang Ikatan Dokter Indonesia(Dok. PB IDI )

WAKIL Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto mengatakan bahwa terdapat beberapa kesimpulan yang dia dapatkan setelah membaca Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan atau Omnibus Law Kesehatan.

"Kesimpulan saya setelah baca RUU Kesehatan di antaranya mengancam keselamatan masyarakat, memecah belah organisasi profesi, mempersulit birokrasi tenaga kesehatan, kriminalisasi tenaga kesehatan, kapitalisme kesehatan, menjadikan Menteri Kesehatan super power, dan anggaran kesehatan harus dinaikkan minimal 15%," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (12/3).

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa sebaiknya RUU Kesehatan dibatalkan. Namun, jika pemerintah bersikeras untuk mengesahkan RUU Kesehatan, dia berharap UU Praktik Kedokteran tidak dicabut.

Baca juga: Omnibus Law Kesehatan, IDI Minta DPR Transparan dan Melibatkan Publik

Menurutnya, semua negara dunia memiliki UU Praktik Kedokteran. Jika Indonesia melebur UU ini menjadi omnibus law kesehatan, dia menegaskan akan terjadi kemunduran bagi Indonesia.

"Sebaiknya dibatalkan (RUU Kesehatan), kalau tetap dilanjutkan maka jangan mencabut UU Praktik Kedokteran. Di semua negara luar negeri ada UU Praktik Kedokteran. Kalau ini dicabut maka terjadi kemunduran," tegas Slamet.

Baca juga: RUU Omnibus Law Kesehatan Berpotensi Membuka Celah Penyalahgunaan Iuran JKN

Perlu diketahui, RUU Kesehatan akan membuat layanan kesehatan di Indonesia tersentralisasi di Kementerian Kesehatan. Dalam artian, kewenangan yang selama ini dimiliki oleh beberapa lembaga di sektor kesehatan termasuk IDI akan beralih ke Kemenkes seperti rekomendasi penempatan dokter di daerah, pendidikan dokter, dan sebagainya. (Des/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat