visitaaponce.com

BPJS Tunggu Hasil Pembahasan Laka Lantas Tunggal pada RUU Kesehatan

BPJS Tunggu Hasil Pembahasan Laka Lantas Tunggal pada RUU Kesehatan
Ilustrasi kecelakaan(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

ASISTEN Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan pembahasan kecelakaan tunggal akibat kelalaian apakah akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan atau tidak masih melihat masukan pada public hearing yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

 

"Untuk RUU Kesehatan masih dalam tahap pembahasan dan public hearing. Leading sectornya di Kemenkes," kata Ardi saat dihubungi, Kamis (30/3).

Namun pada Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal Diminta Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

"BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan akibat kelalaian, seperti mengonsumsi miras atau narkoba saat berkendara," ujarnya.

Selain itu, kecelakaan yang diakibatkan mengendarai dengan kecepatan tinggi, kekerasan hingga bunuh diri.

Baca juga: Pakar Undang-Undang Sebut RUU Kesehatan Jangan Keluar dari Pakemnya

 

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes Syarifah Liza Munira mengatakan RUU Kesehatan difokuskan agar beban kesehatan tidak memberatkan masyarakat.

"Beberapa hal dari kecelakaan kerja korban penganiayaan, kecelakaan tunggal tentu kita ingin mendorong terjadinya koordinasi antara penyelenggara sehingga supaya memastikan beban kesehatan tidak membebani masyarakat. Jadi pembiayaan kesehatan itu harus ada koordinasi antar penyelenggara namun tentu aturan seperti itu tidak masuk dalam undang-undang tapi termaktub dalam peraturan pelaksana ," ujarnya. (Iam/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat