visitaaponce.com

Komnas Haji dan Umrah Perlu Tindakan Tegas Agar Kasus Penipuan PT NSWM tidak Lagi Berulang

Komnas Haji dan Umrah: Perlu Tindakan Tegas Agar Kasus Penipuan PT NSWM tidak Lagi Berulang
Ilustrasi(AFP)

KETUA Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan bahwa kejadian penipuan yang dilakukan oleh PT NSWM harus menjadi sebuah menjadi pembelajaran bagi Kementerian Agama serta asosiasi haji dan umrah. Pasalnya, dibutuhkan tindakan tegas untuk mengatasi kasus penipuan seperti ini agar tidak berulang lagi ke depannya.

"Kasus seperti ini perlu penegakan hukum yang lebih serius. Makanya saya mendorong Kemenag segera mencabut izin PT NSWM. Sekarang kan sudah dilakukan take down di aplikasi umrah, tapi belum cukup. Karena kalau cuma aplikasi dilakukan takedown atau profilnya tidak lagi ditampilkan, mereka secara sah bisa ambil jemaah atau korban baru," ungkapnya kepada Media Indonesia (2/3).

Lebih lanjut, asosiasi haji dan umrah juga dikatakan perlu lebih tegas lagi ke depannya. Hal ini dikarenakan travel yang melaksanakan umrah diwajibkan untuk ikut salah satu asosiasi untuk dapat terdaftar di Kemenag.

Baca juga: Calon Jemaah Umrah Harus Cek dan Ricek dalam Memilih Travel

Maka dari itu, asosiasi dikatakan dapat ikut mengambil tindakan secara tegas seperti mengeluarkan travel tersebut dari asosiasi.

"Dengan adanya peristiwa seperti sekarang ini, mestinya asosiasi juga ambil tindakan. Bisa dengan memanggil travel tersebut supaya diselesaikan. Kalau bandel dan enggak ada penyelesaian, ini dapat mengarah tindak pidana dan jadi tersangka, asosiasi harus ambil tindakan tegas yaitu mengeluarkan travel yang bersangkutan dari anggota dia," tegas Mustolih.

Baca juga: Asosiasi Tuding Pengawasan dan Pembinaan Pelaksaan Umrah belum Maksimal

Menurutnya hal ini akan menjadi tindakan keberpihakan dari asosiasi kepada para jemaah atau calon jemaah. Jika ada pembiaran, asosiasi akan dianggap melindungi travel yang bersalah tersebut dan mencoreng nama mereka sendiri.

Jika dilihat dari sisi regulasi, Perppu Cipta Kerja dikatakan secara tegas melindungi para jemaah haji dan umrah. Misalnya dalam Pasal 119 A itu dinyatakan bagi travel yang gagal memberangkatkan jemaah harus mengembalikan uang setoran dan mengganti kerugian non-materiel.

"Kemudian sejak daftar sampai keberangkatan tidak boleh lebih dari 6 bulan. Berikutnya menyangkut rekening yang digunakan travel untuk mengelola umrah harus satu rekening dan terdaftar di Kemenag untuk meminimalisir uang digunakan secara tidak relevan dengan keberangkatan jemaah," ucapnya.

Mustolih menegaskan, perlindungan dari sisi regulasi ini tidak akan ada artinya jika tidak dibarengi dengan keseriusan dari berbagai pihak untuk melindungi jemaah. (Des/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat