Dinilai Cacat Hukum, Majelis Wali Amanat MWA UNS Dibekukan Sementara
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Dirjen Dikti-Ristek), Nizam mengungkapkan Kemendikbud-Ristek telah menginstruksikan agar Majelis Wali Amanat (MWA) Univesitas Sebelas Maret (UNS) dibekukan sementara. Hal itu dilakukan karena telah ditemukan beberapa peraturan yang bertentangan dengan undang-undang.
“Karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut, maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah. Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum," ujar Nizam dalam keterangannya, Senin (3/4).
Nizam mengatakan pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun proses pemilihan ulang tersebut akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki.
Baca juga: Universitas Sebelas Maret Kukuhkan 3 Guru Besar
Plt Dirjen Dikti-Ristek itu juga menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.
Peraturan ini dikeluarkan berdasar pertimbangan matang bahwa (1) Mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi; (2) bahwa Peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan (3) bahwa MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.
Baca juga: Jengkel, FOM SBM ITB Somasi Rektor dan MWA ITB
“Apabila ditemukan adanya peraturan-peraturan internal yang tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, maka sesuai kewenangannya, Kementerian dapat melakukan koreksi. Demikian pula apabila dalam tata kelola atau organ perguruan tinggi ada yang bermasalah, maka pemerintah wajib untuk melakukan koreksi dan pembinaan,” jelas Nizam.
Nizam berpesan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) harus tetap menjaga mandatnya sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam statuta, serta peraturan dan tata kelolanya tetap selaras dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak menjadi milik perorangan atau kelompok.
(Z-9)
Terkini Lainnya
UI Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional The Digital Universitas Asia 2024
Tasyrih Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XII
Kemendikbudristek Gelar Lomba Perahu Layar Tradisional
Disdik Kota Depok Raih Penghargaan Daerah Fokus Belajar Kemendikbudristek
Delegasi G20 Bidang Kebudayaan Tanam Puluhan Benih Pohon Warisan Budaya
Pemerintah Diminta Adil dalam Mendukung Perguruan Tinggi
Indonesia-Prancis Perkuat Kolaborasi di Bidang Pendidikan Tinggi
Mahasiswa Gunakan Pinjol untuk Biaya Kuliah, Muhadjir: Kampus Bisa Bantu Subsidi Bunga
Pemerintah tak Merevisi Permendikbud 2/2024, Sebut Perguruan Tinggi Tax Spender
Rektor Universitas Airlangga Sebut Mencari Dana Tidak Termasuk dalam Misi Perguruan Tinggi
Empat Siswa asal Banyumas Tembus Perguruan Tinggi Top Luar Negeri
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap