BAZNAS Sosialisasikan Tata Cara Permohonan Rekomendasi Izin LAZ
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melakukan sosialisasi tata cara permohonan rekomendasi izin Lembaga Amil Zakat (LAZ) kepada para pengelola LAZ di berbagai daerah yang telah atau akan habis masa izinnya.
Sosialisasi yang dilakukan secara daring, Senin (17/4/2023), bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tata cara permohonan rekomendasi izin pembentukan dan pembukaan perwakilan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sesuai Peraturan BAZNAS RI No. 3 Tahun 2019.
Sekretaris Utama BAZNAS RI, Dr. Muchlis M. Hanafi, Lc. MA., menyampaikan, Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menandai era kebangkitan zakat, di mana pengelolaan zakat secara nasional dimandatkan kepada BAZNAS.
Baca juga: BAZNAS Berbagi Bingkisan Ramadan untuk Anak Yatim di Pejaten Mall
"Undang-undang ini untuk efektivitas pengelolaan zakat serta menguatkan upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia, termasuk juga Peraturan BAZNAS RI No. 3 Tahun 2019 tentang pemberian izin LAZ," kata Muchlis.
Regulasi tentang LAZ
Menurutnya, arah undang-undang ini sudah sesuai dengan ketentuan syariat, di mana zakat sebagai lembaga penjamin sosial yang pertama kali dikenal dalam sejarah.
Namun, imbuhnya, banyak unsur masyarakat yang belum memahami regulasi ini dengan baik.
Baca juga: Gandeng Paxel, BAZNAS Beri Kemudahan Bersedekah di Bulan Ramadan
Muchlis menegaskan, izin LAZ dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI, namun salah satu syaratnya adalah rekomendasi dari BAZNAS.
"Sehingga muncul persepsi bahwa BAZNAS dianggap mempersulit lembaga zakat lainnya," ujarnya.
Dia berharap, dengan sosialisasi ini bisa meluruskan persepsi yang salah di masyarakat tentang BAZNAS.
Tata Kelola Sesuai Aturan Perundang-undangan
"Jangan ada syak wasangka. Kita sedang bersama-sama menjalankan amanat undang-undang," tandas Muchlis.
Pimpinan BAZNAS Bidang Koordinasi Nasional, KH. Achmad Sudrajat mengajak kepada LAZ untuk mengikuti tata kelola zakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAZNAS, kata Kiai Ajat, selalu terbuka terhadap pertanyaan terkait zakat, mulai dari pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, pelaporan dan lain-lain.
"Lakukan koordinasi dengan BAZNAS. Jangan bertanya pada orang lain, atau forum-forum lain. Tanyakan kepada lembaga yang diamanatkan oleh pemerintah agar tidak salah tafsir," ujar Kiai Ajat kepada peserta sosialisasi.
Baca juga: BAZNAS Gelar Program Bedah Mushola di Sawangan Kota Depok
Kiai Ajat berharap, ke depan komunikasi antara BAZNAS dan LAZ maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bisa terjalin lebih baik lagi.
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad berkesempatan membuka acara sosialisasi ini. Noor mendorong agar LAZ dan UPZ bisa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita terus mendorong itu, karena potensi zakat di Indonesia sangat besar, mencapai Rp327 triliun bahkan lebih," ujarnya.
BAZNAS, kata Noor, mendorong LAZ yang masih lemah untuk dilakukan penguatan, memberikan arahan bagaimana pengumpulan dan pendistribusian seharusnya dilakukan.
Baca juga: Belanja sambil Bersedekah, Kolaborasi Ramadan Berkah Baznas dan Central Dept. Store Indonesia
"BAZNAS menyadari bahwa LAZ yang efektif itu sangat penting agar pengumpulan zakat, infak dan sedekah menjadi optimal," ujarnya.
Pemaparan tata cara permohonan rekomendasi izin LAZ disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI, Mulya Dwi Harto. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
Jenius dan BAZNAS Kolaborasi Gelar Acara Jadi Kakak Asuh Sehari
Pejabat dan Pegawai Kemenko Marves Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS
Pegawai Kemenkumham Tunaikan Zakat Fitrah Melalui BAZNAS Sebesar Rp1,4 M
BAZNAS Terima Hibah Ambulans dari PT Taspen
Bantu Keselamatan Pemudik, BAZNAS Dirikan Pos Siaga Mudik di Sejumlah Titik
Berantas Judi Online di Indonesia, BAZNAS Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Zakat
Hadiri MZN di Malaysia, Ketua Baznas Paparkan Makna Fi Sabilillah dalam Asnaf Zakat
Keterbukaan Informasi Soal Zakat Menjadi Hal Penting
Kemenag Buka Bantuan Pengembangan Zakat dan Wakaf
Potensi Wakaf Rp180 Triliun, Kualitas Nazir Diperkuat
Takaful Keluarga Salurkan Zakat Peserta Takafulink dan Zakat Perusahaan Melalui Amanah Takaful
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap