visitaaponce.com

Mengenal Perbedaaan Haji Furoda dengan Haji Plus

Mengenal Perbedaaan Haji Furoda dengan Haji Plus
Jemaah haji dari berbagai negara memadati sekaligus memanjatkan doa di bukit Jabal Rahmah di Padang Arafah, Mekkah, Arab Saudi, Jumat (8/7)(MI/Susanto)

IBADAH haji dalam agama Islam adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan mental untuk melakukannya. Ibadah haji dilakukan setiap tahun pada bulan Dzulhijjah, bulan ke-12 dalam kalender Islam, di kota Mekkah, Saudi Arabia.

Ada beberapa program haji resmi di Indonesia, antara lain ada haji furoda dan haji plus. Haji furoda dan haji plus adalah jenis-jenis paket haji yang tersedia untuk jamaah yang ingin menunaikan ibadah haji.

Haji furoda adalah pelaksanaan haji yang diundang langsung oleh Kerajaan Arab Saudi dan para jamaah haji furoda menggunakan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh kedutaan negara tanpa harus menunggu antrean.

Baca juga : Keunggulan Haji Plus dan Cara Memilih Travel yang Amanah

Haji furoda atau haji biasa adalah haji yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan menggunakan biaya sendiri tanpa bantuan dari pihak travel. Jamaah haji furoda harus mempersiapkan segala kebutuhan sendiri seperti transportasi, akomodasi, makanan, dan lain-lain. Jamaah haji furoda harus memiliki kemampuan finansial dan organisasi yang baik untuk menjalani haji dengan lancar.

Haji furoda diatur dalam UU No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Kementerian Agama tidak bertanggung jawab mengelola calon jamaah haji dengan visa mujamalah, karena haji furoda adalah hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik, dan lainnya. 

Haji furoda dilaksanakan pada tahun yang sama ketika penerimaan visa dari Pemerintah Arab Saudi. Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melaksanakan haji furoda harus berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau perusahaan travel yang telah terdaftar di Kemenag RI. 

Baca juga : Kuota Tambahan Dibagi Dua untuk Haji Reguler dan Khusus

Hal ini dilakukan agar pemerintah dapat memonitor WNI yang melakukan ibadah haji, meskipun pelaksanaan haji furoda tidak terkait dan bukan menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia, melainkan tanggung jawab perusahaan yang bertindak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Program ini diberikan kuota khusus oleh pemerintah Arab Saudi dan dianggap sah dan resmi berdasarkan hukum. Bagi peserta Haji furoda, mereka akan langsung berangkat tanpa perlu menunggu antrean.

Sementara itu, haji plus adalah paket haji yang disediakan oleh travel haji yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah. Paket haji plus biasanya sudah termasuk transportasi, akomodasi, makanan, ziarah, serta berbagai layanan lainnya seperti guide, perlengkapan haji, dan asuransi.

Baca juga : Kemenag Buka Pelunasan Biaya Haji Tahap Kedua Sampai 26 Maret 2024

Haji plus memberikan kemudahan bagi jamaah yang ingin menunaikan haji dengan biaya terjangkau dan tidak ingin ribet dalam mengurus segala persiapan haji. Paket haji plus memiliki aturan yang diatur berdasarkan kuota pemerintah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Setelah pendaftaran di Kemenag selesai, calon jamaah haji plus akan mendapatkan nomor porsi haji. Waktu keberangkatan program haji plus biasanya dilakukan setelah seluruh jamaah haji reguler berangkat. Haji plus jelas lebih mahal daripada haji reguler, karena biaya disesuaikan dengan waktu tunggu dan fasilitas yang diberikan. 

Meskipun biayanya lebih mahal daripada haji reguler, antrean untuk haji plus lebih singkat dengan waktu tunggu sekitar 5-9 tahun.

Namun, perlu diingat bahwa pemilihan jenis haji yang dilakukan tergantung pada kemampuan dan preferensi masing-masing jamaah. Baik haji furoda maupun haji plus sama-sama sah di dalam agama Islam dan memiliki nilai ibadah yang sama. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat