visitaaponce.com

Timwas Haji DPR Desak Penyelidikan Pengalihan Setengah Kuota Tambahan Haji Reguler 2024

Timwas Haji DPR Desak Penyelidikan Pengalihan Setengah Kuota Tambahan Haji Reguler 2024
ANGGOTA Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah.(Dok. DPR RI)

ANGGOTA Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah mengalihkan setengah dari kuota tambahan haji 2024 sebanyak 20 ribu orang kepada haji plus tanpa konsultasi dengan DPR. Menurutnya, perubahan ini seharusnya melibatkan dialog dan pertimbangan dari DPR agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.

"Kami mendengar alasan pemerintah mengenai perubahan sistem di Saudi Arabia yang menyebabkan pengalihan setengah kuota 20.000 ini untuk haji plus. Namun, sangat disayangkan karena tidak dikonsultasikan dengan DPR. Apa susahnya membuka ruang dialog dan membicarakan ini bersama-sama?" kata Luluk, di Makkah, Rabu malam (19/6).

Luluk menekankan, dalam mengambil keputusan, pemerintah seharusnya tetap mempertimbangkan masukan dari DPR. Terutama terkait undang-undang dan kesepakatan yang telah dibuat bersama Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga : Indonesia Mendapatkan Kuota Haji Sebanyak 221 Ribu untuk Tahun 2025

"Pemerintah tidak berada di posisi yang aktif dalam hal penyesuaian atau sistem E-Hajj yang diluncurkan oleh Saudi Arabia. Hal ini seharusnya disampaikan oleh Kemenag agar kami di DPR juga bisa memahami perubahan yang terjadi," tambahnya.

Lebih lanjut, Luluk menyoroti kurangnya informasi yang diterima DPR mengenai negosiasi yang dilakukan oleh Kemenag. "Jika Kemenag mentok dalam negosiasi, kami perlu tahu. Namun, yang terjadi sekarang, kami tidak mendapatkan informasi apa pun. Ini berarti pemerintah sengaja mengambil keputusan sepihak," tegasnya.

Luluk juga menyinggung adanya desas-desus yang menyebutkan bahwa kuota haji dijual dengan harga tertentu. "Kami mendengar desas-desus yang sangat tidak mengenakkan bahwa kuota ini dijual dan ada pihak-pihak yang harus mengeluarkan sejumlah uang atau dolar tertentu untuk mendapatkan percepatan haji tahun ini, padahal seharusnya masih beberapa tahun lagi," ujarnya.

Baca juga : Jemaah Haji Indonesia Mengalami Masalah Penempatan Tenda yang Tidak Sesuai Maktab

Menurut Luluk, hal ini perlu diselidiki lebih lanjut oleh pansus karena berpotensi melanggar aturan dan undang-undang. "Jangan sampai jemaah haji yang punya niat baik malah dihegemoni oleh pemerintah. Ini soal ibadah, dan jemaah harus sabar. Namun, sabar tidak ada kaitannya dengan mismanajemen, pelayanan yang sembrono, atau tindakan-tindakan yang melanggar aturan," tandasnya.

Luluk berharap pansus dapat menyelidiki masalah ini secara mendalam untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan haji. "Ini penting menjadi catatan kita bersama," pungkasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat