Keppres Resmi Terbit, Pelunasan Bipih Kuota Tambahan Dibuka Sampai 12 Juni 2023
![Keppres Resmi Terbit, Pelunasan Bipih Kuota Tambahan Dibuka Sampai 12 Juni 2023](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/44441c952ea7113bd1f339b9d04d9b54.jpg)
PELUNASAN Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan segera dibuka. Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Saiful Mujab mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar dibukanya pelunasan kuota tambahan hari ini ditandatangani oleh Presiden.
Regulasi itu adalah Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.
“Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari, 8 -12 Juni 2023,” ungkapnya pada Rabu (7/6).
Baca juga: Kemenag Luruskan Kesalahan Informasi Pelunasan Biaya Haji
Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jemaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini Adalah 229.000 Jemaah.
Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M. Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jemaah dan 40 kuota petugas.
Baca juga: Cadangan Nilai Manfaat Haji akan Habis Pada 2027. BPKH: Minus Rp535 Miliar
Kuota haji reguler tambahan, kata Saiful Mujab, diperuntukkan bagi jemaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang meliputi jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem, jemaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan, dan jemaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan.
“Pada pelunasan ini, kita juga membuka kesempatan bagi jemaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi, untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jemaah haji cadangan. Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan,” jelasnya.
“Jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama,” tandasnya. (Des/Z-7)
Terkini Lainnya
Panja DPR RI Desak Kemenag Patuh pada Kesepakatan Kuota Haji 2024
Timwas DPR Desak Bikin Pansus Haji 2024 Evaluasi Masalah Berulang
Timwas Haji DPR Kritik Keras Kemenag: Pengalihan Kuota Haji Tambahan Langgar Aturan
Kemenag: Kuota Jemaah Haji Reguler 2024 Secara Nasional Sudah Terpenuhi
Inflasi akibat Industri Hijau Naikkan Biaya Haji
Kuota Tambahan Dibagi Dua untuk Haji Reguler dan Khusus
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Upaya Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Haji dan Nilai Manfaat
Sendiri, Erna Mampu Kuliahkan Anak dan Pergi Haji
194.744 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji Tahap 2
Kemenag Buka Pelunasan Biaya Haji Tahap Kedua Sampai 26 Maret 2024
Kemenag Sebut 94,03% atau 200.601 Jemaah Sudah Lunasi Bipih
Kesehatan Fisik dan Mental Calhaj jadi Syarat Naik Haji
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap