Penyusunan RUU Kesehatan Dinilai Terburu-Buru
![Penyusunan RUU Kesehatan Dinilai Terburu-Buru](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/e806a5ac85250fc2945b16da02d8dfb9.jpg)
KETUA Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Moh. Adib Khumaidi mengatakan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terlalu terburu-buru sehingga banyak pasal yang dinilai merugikan tenaga kesehatan dan masyarakat.
"Bahasa kami bukan menolak, tapi menunda. Masih banyak substansi lebih mendalam yang harusnya bisa dimasukkan. Misalnya soal peningkatan anggaran kesehatan, keamanan data kesehatan, dan hal-hal terkait pelayanan transformasi kesehatan lainnya,” kata Adib, Minggu (14/5).
Kemudian ia juga menyoroti terkait dengan aborsi. Terdapat perbedaan aturan mengenai aborsi dalam RUU Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan dalam RUU Kesehatan Pasal 42 bahwa aborsi dapat dilakukan pada usia 14 pekan sementara UU 36/2009 aborsi dapat dilakukan pada usia kehamilan 6 pekan.
Baca juga: Usai Demonstrasi, RUU Kesehatan Masih dalam Pembahasan di DPR
Adib menekankan sikap IDI mutlak agar menjadikan RUU Omnibus Law Kesehatan ini untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan bisnis kesehatan.
“Jangan terlalu terburu-buru. Kami tidak ingin ada upaya sengaja mempercepat RUU Kesehatan, agar tak ada produk regulasi yang cacat secara hukum konstitusi, tidak mendatangkan manfaat bagi rakyat, dan legitimasinya lemah karena tak didukung tenaga kesehatan kita,” ujarnya.
Baca juga: Sederet Pasal Kontroversi di RUU Kesehatan
Terdapat beberapa pasal dalam RUU Kesehatan yang dinilai IDI perlu dibahas kembali antara lain Pasal 248, 249, 261, 274, 301, 314, 318, 321, dan masih banyak pasal lainnya. (Iam/Z-7)
Terkini Lainnya
Jangan Sampai Gaji Dokter Asing Lebih Tinggi dari Lokal
IDI Tegaskan Kepentingan Masyarakat Harus Diutamakan Sebelum Menghadirkan Dokter Asing
JDN IDI Ditunjuk Memimpin JDN MASEAN
Ide Naturalisasi Nakes Tidak Sejalan dengan UUD 1945
Kekacauan SKP Kemenkes Membuka Peluang Profesi Kesehatan untuk mengajukan JR Uji Materiel pasal 258 dan 264 UU 17 tahun 2023
Memperingati Hari Bakti Dokter Indonesia Ke-116, Kebangkitan (Dokter) Indonesia
Pemerintah dan Industri Farmasi perlu Sepakat Turunkan Harga Obat di Pasaran
Pemerataan Bidan Juga Perlu Bukan Hanya Dokter Umum dan Spesialis
Relaksasi SKP untuk Perpanjang Izin Praktik untuk Keringanan Bukan Pemutihan
Kemenkes Dinilai belum Siap Implementasi SKP
Ribuan Pasien di Korsel Masih Terbengkalai Akibat Mogok Kerja Nasional Dokter
Perbaikan Fasyankes di Indonesia Timur Harus segera Dilakukan
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap