visitaaponce.com

Penyusunan RUU Kesehatan Dinilai Terburu-Buru

Penyusunan RUU Kesehatan Dinilai Terburu-Buru
Ilustrasi.(DOK MI. )

KETUA Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Moh. Adib Khumaidi mengatakan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terlalu terburu-buru sehingga banyak pasal yang dinilai merugikan tenaga kesehatan dan masyarakat.

"Bahasa kami bukan menolak, tapi menunda. Masih banyak substansi lebih mendalam yang harusnya bisa dimasukkan. Misalnya soal peningkatan anggaran kesehatan, keamanan data kesehatan, dan hal-hal terkait pelayanan transformasi kesehatan lainnya,” kata Adib, Minggu (14/5).

Kemudian ia juga menyoroti terkait dengan aborsi. Terdapat perbedaan aturan mengenai aborsi dalam RUU Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan dalam RUU Kesehatan Pasal 42 bahwa aborsi dapat dilakukan pada usia 14 pekan sementara UU 36/2009 aborsi dapat dilakukan pada usia kehamilan 6 pekan.

Baca juga: Usai Demonstrasi, RUU Kesehatan Masih dalam Pembahasan di DPR

Adib menekankan sikap IDI mutlak agar menjadikan RUU Omnibus Law Kesehatan ini untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan bisnis kesehatan.

“Jangan terlalu terburu-buru. Kami tidak ingin ada upaya sengaja mempercepat RUU Kesehatan, agar tak ada produk regulasi yang cacat secara hukum konstitusi, tidak mendatangkan manfaat bagi rakyat, dan legitimasinya lemah karena tak didukung tenaga kesehatan kita,” ujarnya.

Baca juga: Sederet Pasal Kontroversi di RUU Kesehatan

Terdapat beberapa pasal dalam RUU Kesehatan yang dinilai IDI perlu dibahas kembali antara lain Pasal 248, 249, 261, 274, 301, 314, 318, 321, dan masih banyak pasal lainnya. (Iam/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat