Batas Usia Kehamilan untuk Aborsi Jadi 14 Minggu, Kemenkes Sesuai Rekomedasi WHO
![Batas Usia Kehamilan untuk Aborsi Jadi 14 Minggu, Kemenkes: Sesuai Rekomedasi WHO](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/30d4d8c0b4622780fd4a468f6759e080.jpg)
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Kesehatan memperpanjang masa maksimal kehamilan bagi pelaku aborsi dari 6 minggu menjadi 14 minggu. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai perpanjangan masa kehamilan tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
"Semua tindakan aborsi tentu sangat berbahaya bagi sang ibu dan dilarang. Namun dapat dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan. Kalau rekomendasi WHO melakukan aborsi tidak harus di bawah 6 minggu masa kehamilan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Kamis (1//6).
WHO merekomendasikan agar aborsi dilakukan di tempat pelayanan medis primer dan didampingi oleh tenaga kesehatan ahli. Metode yang direkomendasikan yakni dengan pil atau obat bukan lagi dengan kuretase tajam dan memastikan setiap perempuan mendapatkan layanan aborsi yang aman.
Baca juga: 9 Undang-Undang Bakal Digusur karena RUU Kesehatan, IDI: Tidak Setuju!
Diketahui dalam Pasal 42 Ayat (3) RUU Kesehatan disebutkan aborsi dapat dilakukan sebelum umur kehamilan 14 minggu. Sementara dari Pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan aborsi dapat dilakukan sebelum kehamilan 6 minggu.
"Itu karena pertimbangan angka kematian ibu, kalau lebih 14 Minggu bisa ada sanksi. Kalau dari POGI (Perkumpulan Obstetri Dan Ginekologi) mempertimbangkan pendarahan yang bisa sebabkan kematian ibu," ujarnya.
Baca juga: Komnas Perempuan Beri Beberapa Catatan untuk Poin Aborsi dalam RUU Kesehatan
Dalam Pasal 448 RUU Kesehatan disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak kategori VI.
Dalam UU eksisting yakni UU 36/2009 secara tegas disebutkan bahwa setiap orang dilakukan melakukan aborsi. Namun dapat dikecualikan berdasarkan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu atau janin.
Begitu juga pada kehamilan dengan janin yang menderita penyakit genetik berat atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan. Selain itu kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan dan setelah dilakukan konseling.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Mahkamah Agung AS Menolak Pembatasan Akses Pil Aborsi Mifepristone
Mahkamah Agung AS Terbagi dalam Kasus Larangan Aborsi Idaho
Upaya Aborsi, Wanita Hamil yang Tewas di Ruko Ternyata Bersuami, Baru 4 Hari Tiba di Jakarta
Honduras Dilaporkan ke PBB karena Larangan Aborsi
Pengadilan Agung Florida Memungkinkan Amendemen Hak Aborsi
Donald Trump Dukung Larangan Aborsi setelah Sejumlah Minggu
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
DPR RI Minta Aturan Turunan Hospital Based Segera Diterbitkan
Menkes Bantah Terlibat Pemecatan Dekan FK Unair
Pengadaan APD Kemenkes yang Dikorupsi Menggunakan Dana Siap Pakai BNPB
Seleksi Calon Anggota DJSN Dibuka, 7 Pansel Telah Ditunjuk Presiden
Budi Sylvana: Saya tidak Bisa Menghindar dari Perintah Jabatan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap