visitaaponce.com

Batas Usia Kehamilan untuk Aborsi Jadi 14 Minggu, Kemenkes Sesuai Rekomedasi WHO

Batas Usia Kehamilan untuk Aborsi Jadi 14 Minggu, Kemenkes: Sesuai Rekomedasi WHO
Siti Nadia Tarmizi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes.(Kemenkes)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Kesehatan memperpanjang masa maksimal kehamilan bagi pelaku aborsi dari 6 minggu menjadi 14 minggu. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai perpanjangan masa kehamilan tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

"Semua tindakan aborsi tentu sangat berbahaya bagi sang ibu dan dilarang. Namun dapat dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan. Kalau rekomendasi WHO melakukan aborsi tidak harus di bawah 6 minggu masa kehamilan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Kamis (1//6).

WHO merekomendasikan agar aborsi dilakukan di tempat pelayanan medis primer dan didampingi oleh tenaga kesehatan ahli. Metode yang direkomendasikan yakni dengan pil atau obat bukan lagi dengan kuretase tajam dan memastikan setiap perempuan mendapatkan layanan aborsi yang aman.

Baca juga: 9 Undang-Undang Bakal Digusur karena RUU Kesehatan, IDI: Tidak Setuju!

Diketahui dalam Pasal 42 Ayat (3) RUU Kesehatan disebutkan aborsi dapat dilakukan sebelum umur kehamilan 14 minggu. Sementara dari Pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan aborsi dapat dilakukan sebelum kehamilan 6 minggu.

"Itu karena pertimbangan angka kematian ibu, kalau lebih 14 Minggu bisa ada sanksi. Kalau dari POGI (Perkumpulan Obstetri Dan Ginekologi) mempertimbangkan pendarahan yang bisa sebabkan kematian ibu," ujarnya.

Baca juga: Komnas Perempuan Beri Beberapa Catatan untuk Poin Aborsi dalam RUU Kesehatan

Dalam Pasal 448 RUU Kesehatan disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak kategori VI.

Dalam UU eksisting yakni UU 36/2009 secara tegas disebutkan bahwa setiap orang dilakukan melakukan aborsi. Namun dapat dikecualikan berdasarkan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu atau janin.

Begitu juga pada kehamilan dengan janin yang menderita penyakit genetik berat atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan. Selain itu kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan dan setelah dilakukan konseling.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat