visitaaponce.com

Indonesia Masuk Transisi Endemi, Enam Poin Ini Jadi Kunci

Indonesia Masuk Transisi Endemi, Enam Poin Ini Jadi Kunci
Sejumlah wisatawan bermasker dan tidak bermasker saat berwisata di kawasan Ubud, Gianyar, Bali.(Antara)

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan baru pada masa transisi dari pandemi menuju endemi. Regulasi anyar yang dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 tahun 2023 itu terbilang lebih longgar mengingat penyebaran kasus yang sudah semakin terkendali.

Ada enam poin utama yang harus dilakukan masyarakat di masa transisi endemi.

Pertama, tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua, terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.

Baca juga: Penumpang Kereta Api akan Diperbolehkan Lepas Masker

Kedua, warga yang dalam keadaan sehat diperbolehkan tidak menggunakan masker. Sementara, bagi yang tidak sehat dan berisiko menularkan virus dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik.

Ketiga, publik dianjurkan membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.

Baca juga: Satgas Covid-19 Lakukan Relaksasi Kebijakan Perjalanan, Kegiatan Berskala Besar dan Protokol Kesehatan Masyarakat

Keempat, masyarakat yang dalam keadaan tidak sehat dianjurkan untuk menjaga jarak dengan orang lain.

Kelima, warga dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk terus memonitor kesehatan pribadi.

Terakhir, seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan virus.

Dalam masa tersebut, Satgas juga dipastikan masih akan terus melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.

Satgas juga meminta seluruh kementerian dan lembaga yang terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan berskala besar, dan fasilitas publik selama masa pandemi covid-19 untuk segera menerbitkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan tersebut berlaku mulai 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan. (Ant/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat