Indonesia Masuk Transisi Endemi, Enam Poin Ini Jadi Kunci
![Indonesia Masuk Transisi Endemi, Enam Poin Ini Jadi Kunci](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/1c15f088363823269acef6d29c18e8d5.jpg)
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan baru pada masa transisi dari pandemi menuju endemi. Regulasi anyar yang dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 tahun 2023 itu terbilang lebih longgar mengingat penyebaran kasus yang sudah semakin terkendali.
Ada enam poin utama yang harus dilakukan masyarakat di masa transisi endemi.
Pertama, tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua, terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.
Baca juga: Penumpang Kereta Api akan Diperbolehkan Lepas Masker
Kedua, warga yang dalam keadaan sehat diperbolehkan tidak menggunakan masker. Sementara, bagi yang tidak sehat dan berisiko menularkan virus dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik.
Ketiga, publik dianjurkan membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.
Keempat, masyarakat yang dalam keadaan tidak sehat dianjurkan untuk menjaga jarak dengan orang lain.
Kelima, warga dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk terus memonitor kesehatan pribadi.
Terakhir, seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan virus.
Dalam masa tersebut, Satgas juga dipastikan masih akan terus melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.
Satgas juga meminta seluruh kementerian dan lembaga yang terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan berskala besar, dan fasilitas publik selama masa pandemi covid-19 untuk segera menerbitkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan tersebut berlaku mulai 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan. (Ant/Z-11)
Terkini Lainnya
Kasus Kaki Gajah Capai 7.955 Kasus di Indonesia
Imunisasi Covid-19 akan Ditetapkan Menjadi Imunisasi Program
Biaya Pasien Covid-19 Warga Tidak Mampu Ditanggung BPJS, Gunakan Skema PBI
Presiden akan Bubarkan Satgas Covid-19
11 Maret 2023 Satgas Catat 324 Orang Terinfeksi Covid-19
Waspadai Sejumlah Penyakit Tropis yang Terabaikan
Perkembangan Teknologi Berimbas pada Semua Sektor
Akses Patogen Bisa Hemat Waktu Lebih Cepat Tanggulangi Pandemi
Belajar dari Covid-19, Akses Patogen Dibutuhkan Cegah Pandemi Baru
Pentingnya Solusi Berbasis Teknologi untuk Cegah Pandemi Baru
Traktat Pandemi WHO Dinilai tidak Adil untuk Negara Berkembang
Jaringan Keselamatan Kesehatan Global Dapat Dibangun Sepenuhnya Dengan Mengikutsertakan Taiwan.
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap