Biaya Pasien Covid-19 Warga Tidak Mampu Ditanggung BPJS, Gunakan Skema PBI
![Biaya Pasien Covid-19 Warga Tidak Mampu Ditanggung BPJS, Gunakan Skema PBI](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/0c9f10a3f1b18800ef721b0f83d09008.jpg)
MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan skema pendanaan pasien covid-19 bagi masyarakat yang kurang mampu akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tersinkronisasi dengan BPJS Kesehatan.
Muhadjir menghimbau bagi masyarakat kurang mampu untuk tidak segan melapor ke RT, RW, atau Kepala Desa agar dapat dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Sehingga nantinya dapat menerima manfaat BPJS Kesehatan secara gratis. Jangan ada satu pun warga negara Indonesia yang tidak terlayani kesehatannya,” kata Muhadjir dalam keterangannya, Jumat (23/6).
Baca juga : Masuk Endemi, Kini Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan
Kelonggaran yang saat ini telah dapat dirasakan oleh masyarakat diharapkan tidak menjadikan masyarakat acuh terhadap kondisi kesehatannya.
Muhadjir menyarankan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan di berbagai tempat sebagaimana ketika pandemi covid-19 berlangsung. Sehingga diharapkan tidak hanya covid-19, tetapi juga penyakit menular lain tetap dapat dihindari.
Diketahui skema pendanaan pasien covid-19 tidak lagi masuk dalam skema keadaan darurat. Skema pendanaan telah dialihkan kepada BPJS Kesehatan, baik bagi masyarakat dengan iuran mandiri maupun melalui instansi masing-masing. Muhadjir menerangkan, semua item yang termasuk dalam fasilitas BPJS Kesehatan nantinya dapat digunakan untuk merawat pasien yang terkena Covid-19.
Baca juga : Sama Seperti Penyakit Lain, Pengobatan Covid-19 akan Ditanggung BPJS Kesehatan
"Yang dimaksud tidak ditanggung lagi oleh pemerintah itu tidak lagi menggunakan anggaran kedaruratan Covid-19. Penanganan dialihkan melalui skema BPJS Kesehatan," ujar Muhadjir.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lepas tangan dalam penanganan pasien covid-19 setelah berlakunya penetapan status endemi. Seperti diketahui bahwa Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut status pandemi menjadi endemi yang diumumkan pada Rabu (21/6) di Istana Merdeka Jakarta.
Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk covid-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus covid-19 di Tanah Air terus menurun. (Z-4)
Terkini Lainnya
RSUD di Jakarta Sesuaikan Jumlah Tempat Tidur Sistem KRIS
BPJS Kesehatan Kupang Dampingi Satlantas saat Uji Coba Pengurusan SIM
Sebanyak 25 Persen Masyarakat Belum Punya Jaminan Kesehatan Aktif
DJSN: KRIS untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan Rawat Inap
BPJS Kesehatan Beri Penghargaan Klinik Utama Jantung Hasna Medika
BPJS Watch: Jangan Buru-Buru Terapkan KRIS
BPS Catat Penduduk Miskin di Indonesia Berkurang 680 Ribu Orang
Penerima Bansos Pakai untuk Judi Online, Wapres Ma'ruf Amin Usul Hentikan Bansos
Ribuan Warga Depok Diduga Mengaku Miskin Demi Anaknya Diterima di SMP Negeri
Rumah Sehat BAZNAS Tanda Keberpihakan kepada Fakir Miskin
RSUD Bulukumba Rawat Bayi Gizi Buruk, Sudah Sering Bolak Balik Berobat
Harga Gas Elpiji 3 kg Dijual Rp25 Ribu, Warga Jabar Menjerit
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap